KPK Akan Usut Kasus Gayus

Rapat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah memutuskan memanggil Gayus HP Tambunan. Keseriusan KPK mengusut perkara yang terkait dengan mantan pegawai pajak itu diharapkan dapat membongkar kasus mafia pajak dan mafia hukum di seputar Gayus.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, Kamis (13/1) di Jakarta, memastikan akan memanggil Gayus. ”Oh, jelas itu. Itu keputusan rapim (rapat pimpinan) KPK,” katanya.

KPK akan menjadwalkan pemanggilan Gayus. ”Kita sekarang menunggu hasil telaah deputi lidik (penyelidikan),” ujarnya.

Walaupun belum ada pelimpahan resmi perkara ini dari Polri, Busyro menjamin KPK serius mengusut kasus ini. ”Ada perkara yang bisa kami periksa tanpa diambil alih,” kata Busyro.

Sejumlah kalangan, termasuk penasihat hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, meminta KPK mengambil alih penanganan kasus Gayus dari Polri. Polisi dan Kejaksaan dinilai tidak bisa menangani, apalagi setelah sejumlah anggota Polri dan jaksa diduga terlibat dalam kasus itu. Gayus pun dilaporkan 68 kali keluar dari Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Menurut Busyro, KPK hampir setiap hari melakukan gelar perkara terkait kasus Gayus. Pimpinan KPK juga sudah meminta data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana ke Gayus dan pihak yang diduga terlibat.

Busyro menegaskan, KPK fokus pada aliran dana Gayus. ”Semua perusahaan akan diperiksa, tidak terbatas pada perusahaan tertentu saja. Kami tidak bisa dan tak akan mau untuk diarahkan ke perusahaan tertentu sehingga nanti dipolitisir. Itu bertentangan dengan prinsip keadilan untuk semua,” paparnya.

Selain itu, mantan atasan Gayus di Direktorat Jenderal Pajak juga akan diperiksa, sejauh mana keterlibatannya. ”Kasus ini sebenarnya ada dimensi strukturalnya. Ini yang sedang kami telisik juga. Ini memang rumit,” kata Busyro.

Seusai bertemu pimpinan KPK, Adnan Buyung mengaku berharap banyak kepada KPK. ”Kita bersyukur KPK mengambil alih. Semoga bisa meluruskan penyidikan terhadap kasus Gayus ini,” katanya.

Menurut Adnan Buyung, banyak celah yang belum terbuka dalam perkara ini. ”Gayus sendiri tidak puas. Dalam pleidoinya, dia mengungkapkan banyak hal, berbagai masalah korupsi, masalah hukum, dan mafia pajak kepada Satgas (Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum), tetapi belum semua diangkat,” tuturnya.

Adnan Buyung mendukung KPK memeriksa seluruh perusahaan yang diduga memberikan uang kepada Gayus. ”Bukan hanya perusahaan Bakrie. Perusahaan yang sudah dibuka Gayus, kan, banyak. Ada 144 perusahaan,” ungkapnya.

Adnan Buyung, dalam diskusi di The Ary Suta Center, Jakarta, juga mengakui, ”Kita sudah mentok di polisi. Semua bahan yang diberikan Gayus kepada polisi dan Satgas tidak ada yang ditindaklanjuti. Padahal, Gayus berkomitmen membongkar mafia pajak dan mafia hukum yang besar-besar.”

Adnan Buyung mengakui, kini ada kasus perpajakan terkait Gayus yang tengah diadili, yakni dari PT SAT. Namun, perkara itu kecil karena nominalnya hanya Rp 500 juta. Kasus dugaan mafia hukum yang ditangani juga kecil-kecilan, yakni terkait Komisaris Arafat dan Ajun Komisaris Sri Sumartini. Padahal, Gayus sudah mengakui sejumlah perusahaan besar yang diduga terkait dengan kasusnya.

Adnan Buyung juga tak yakin dengan panitia kerja yang dibentuk DPR untuk menindaklanjuti kasus terkait Gayus. Pembentukan panitia kerja itu hanya untuk konsumsi publik.

Sebaliknya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai, saat ini ada kecenderungan penanganan kasus Gayus diarahkan melalui pendekatan politik (political approach) yang justru menimbulkan multi-intervensi. Hal ini memang bertujuan mengaburkan peran ”ikan kakap” di belakang Gayus.

Menurut Indriyanto, selama kasus Gayus masih dibayang-bayangi faktor politis, bisa dipastikan tak akan terungkap seluruhnya. ”Karena itu, penuntasan kasus Gayus seharusnya dilakukan kembali dengan pendekatan legal dengan membuka tabir lingkaran dalam Gayus dan lingkaran luar, yakni yang memberi dana kepada Gayus,” ujarnya.

Tak bisa didesak-desak
Di Jakarta, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengingatkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak bisa didesak-desak untuk mencampuri penanganan perkara Gayus. Pasalnya, Presiden tak ingin melanggar hukum dan konstitusi, yang bukan domainnya, serta tidak dibenarkan itu.

Untuk mengungkap kasus Gayus, Presiden tak hanya menginstruksikan Jaksa Agung Basrief Arief dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, tetapi juga menugasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar untuk ikut serta menuntaskan kasus itu. Bahkan, Presiden meminta Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto untuk mendukung pemeriksaan dan penyidikan yang dijalankan penegak hukum serta Kementerian Hukum dan HAM.

”Tunjukkan cara apa lagi yang mesti dilakukan Presiden untuk mengungkap tuntas kasus Gayus, yang tidak bertentangan dengan hukum dan konstitusi. Kalau ada usulan, tentu Presiden Yudhoyono akan mempertimbangkan langkah itu bagi pengungkapan kasus Gayus,” kata Julian. Sebelumnya, sejumlah kalangan, termasuk mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla, meminta Presiden turun tangan menuntaskan kasus Gayus (Kompas, 13/1).

Menurut Julian, instruksi Presiden kepada penegak hukum sudah tegas disampaikan, terutama terkait dengan kasus Gayus.

Secara terpisah, Kuntoro Mangkusubroto menambahkan, Polri mengajak KPK dan PPATK bekerja sama menuntaskan kasus Gayus Tambunan. (aik/ana/faj/edn/har)
Sumber: Kompas, 14 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan