KPK Akan Datangi Boediono
Presiden Tak Mau Komentari Pemeriksaan Kasus Bank Century
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan untuk meminta keterangan Boediono dan Sri Mulyani Indrawati terkait perkara Bank Century, Kamis (29/4). Untuk Boediono, KPK berencana ke Kantor Wakil Presiden. Sri Mulyani diminta datang ke Kantor KPK.
”Kami mengusulkan pemeriksaan pada 29 April 2010. Surat sudah kami kirim tanggal 23 April lalu. Kami cek suratnya sudah diterima,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin, Selasa di Jakarta.
Namun, kata Jasin, Boediono, mantan Gubernur Bank Indonesia itu, belum memberikan jawaban terhadap jadwal pemeriksaan tersebut.
Juru Bicara Wakil Presiden Boediono, Yopie Hidayat, Selasa, mengakui, surat dari KPK atas kasus Bank Century sudah diterima Wapres. Surat diterima Sekretariat Wapres pada Senin lalu. ”Tentu, Pak Boediono sudah membacanya,” ungkapnya.
Menurut Yopie, permohonan KPK dalam surat kepada Boediono berbunyi, ”Untuk memberikan keterangan.” ”Namun, dalam batang tubuh suratnya disebutkan Pak Boediono akan dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Seperti diberitakan, KPK pada hari Senin mengirimkan surat panggilan kepada Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (Kompas, 27/4). Tentang tata cara, mekanisme, dan waktu pemeriksaan terhadap Boediono, Yopie menyatakan, ”Hal itu akan dikoordinasikan lagi.”
Menurut Jasin, sesuai dengan suratnya, KPK akan meminta keterangan dari Sri Mulyani pada hari Kamis. Sri Mulyani dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengetahui rencana KPK meminta keterangan Wapres dan Menkeu terkait dengan kasus pemberian dana talangan kepada Bank Century. Namun, Presiden belum bersedia mengomentari hal itu.
”Presiden menyampaikan tak memberikan respons apa pun terkait rencana pemanggilan itu meski Beliau telah mendengar,” ujar Julian.
Tempat pemeriksaan
Tentang tempat pemeriksaan, kata Jasin, KPK tidak keberatan jika Boediono menginginkan di kantornya. ”Karena kesibukannya, Wapres mengusulkan proses penyelidikan dilakukan di kantornya. Itu tidak melanggar aturan sebab penyelidikan bisa dilaksanakan di mana pun. Yang penting keterangan bisa kita dapatkan. Apalagi, Wapres adalah simbol negara,” katanya.
Jasin menuturkan, KPK pernah memeriksa seseorang di kantornya. ”Misalnya, pemeriksaan terhadap sejumlah kepala daerah dan pernah juga mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dilakukan di kantornya,” katanya.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Sri Mulyani, sesuai surat panggilan, sebenarnya diminta keterangan di Kantor KPK. ”Namun, untuk meminta keterangan tidak harus di KPK. Bisa di tempat lain,” katanya.
Johan meminta publik tidak meributkan lokasi permintaan keterangan kepada kedua pejabat negara itu. Tidak ada pula maksud mengistimewakan mereka.
Ia menambahkan, KPK berwenang meminta keterangan kepada Wapres tanpa ada izin dari Presiden.
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menambahkan, kasus Bank Century masih dalam proses penyelidikan. ”Sifatnya masih permintaan keterangan. Jika sudah penyidikan harus diperiksa di KPK. Sudah boleh dilakukan upaya paksa. Sudah sering kita lakukan, termasuk minta keterangan di luar negeri,” kata Bibit.
Advokat Adnan Buyung Nasution menyatakan, soal tempat pemeriksaan terhadap Boediono tak ada masalah. ”Di Istana Wapres atau tempat lainnya pun tidak ada masalah. Itu kebijakan yang bisa diputuskan bersama demi efisiensi kerja, menjaga kehormatan, dan tidak mempermalukan, serta menghindari hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Menurut Adnan Buyung, meski diperiksa di luar KPK, itu tidak melanggar aturan. Bagi Presiden dan Wapres, hal itu bisa dilakukan karena mereka hanya bisa diadili di Mahkamah Konstitusi.
Sebaliknya, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Topane Gayus Lumbuun menuturkan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memungkinkan permintaan keterangan oleh penyidik dilakukan di tempat lain, termasuk tidak di Kantor KPK. Namun, semestinya ada kesamaan perlakuan kepada siapa pun yang diperiksa oleh KPK.
Menurut Gayus, selama ini menteri atau mantan menteri, kepala daerah, dan mantan Gubernur BI dimintai keterangan di Gedung KPK. Karena itu, pemeriksaan terhadap Boediono dan Sri Mulyani sebaiknya dilaksanakan di Gedung KPK.
”KPK harus menolak permintaan Sri Mulyani bila ingin diperiksa di Kementerian Keuangan,” kata anggota Tim Pengawas DPR tentang Pelaksana Rekomendasi DPR Kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, dari Fraksi Partai Golkar DPR.
Tim pengawas itu diresmikan pembentukannya dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa, dengan beranggotakan 30 orang. Tugas tim yang dipimpin pimpinan DPR secara bergilir ini adalah memastikan semua rekomendasi DPR dalam kasus Bank Century, dilaksanakan dengan baik.
Namun, ujar Bambang, KPK bisa meminta keterangan Boediono di luar Kantor KPK sebab peraturan membuat Wapres memiliki sejumlah keistimewaan. (AIK/DAY/NTA/NWO/HAR)
Sumber: Kompas, 28 April 2010