KPK Akan Buka Lagi Akses terhadap LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan kembali membuka akses publik terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Berbeda dengan cara yang lama, kali ini publik hanya akan bisa melihat di komputer yang berada di Clearing House, yaitu salah satu divisi di KPK yang akan berfungsi sebagai pusat data.
Menurut Direktur LHKPN KPK Muhammad Sigit kepada Kompas di Jakarta, Minggu (2/11), selain ditampilkan di Lembaran Berita Negara di Percetakan Negara, KPK juga memberi akses kepada publik untuk melihat melalui komputer data laporan kekayaan penyelenggara negara.
”Hanya bisa dilihat, tidak bisa di-print. Kami mau menunjukkan kepada publik bahwa LHKPN itu sudah dimuat di berita negara,” ujar Sigit.
Sebelumnya, KPK menutup akses publik untuk melihat laporan kekayaan penyelenggara negara. Publik yang berkepentingan untuk melihat laporan kekayaan penyelenggara tertentu diminta melihatnya dalam Lembaran Berita Negara yang ada di Percetakan Negara. Akses publik untuk melihat di KPK ditutup. Tindakan KPK ini menimbulkan protes dari sejumlah kalangan, termasuk dari mantan pimpinan KPK (Kompas, 9/9).
Sigit menjelaskan, publik bisa melihat data LHKPN di komputer KPK paling lambat Desember 2008. ”Tetapi, bisa jadi akhir November 2008 ini sudah bisa diakses. Sekarang hanya tinggal masalah teknis, yaitu dari bentuk hardcopy diubah menjadi bentuk elektronik. Alasan tidak bisa dicetak agar data ini tidak disalahgunakan. Kalau ada yang mau melihat data LHKPN, ya tinggal disalin saja dari komputer,” ungkap Sigit.
Clearing House adalah salah satu unit yang dibangun di KPK dengan tujuan untuk menyatukan semua sumber data dari banyak tempat. Salah satunya yang akan dimasukkan sebagai sumber data di Clearing House adalah pusat data.
Berdasarkan catatan Kompas, pada Agustus 2004 KPK pernah menutup data LHKPN. Alasannya saat itu, adanya kevakuman hukum menyusul dicabutnya kewenangan publikasi yang sebelumnya dimiliki Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 (Kompas, 24/8/2004). (vin)
Sumber: Kompas, 3 November 2008