KPK Ajukan Cekal terhadap 6 Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak yang pernah dilakukan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok. Yang terbaru, komisi memintakan cekal terhadap enam orang yang diduga terlibat menerima suap akhir Mei lalu itu.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos, surat KPK bernomor KEP-361/01/10/2008, tertanggal 10 Oktober 2008 yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut menyebutkan beberapa nama yang dicegah dan tangkal ke luar negeri. Mereka berinisial ASP, NPM, P, EIS, PMM, dan HS. Mereka adalah pegawai di Kantor Imigrasi Tanjung Priok. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama setahun sejak surat tersebut dikirimkan.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agato membenarkan adanya pengajuan cekal tersebut. "Ya benar, memang ada pengajuan, tapi detailnya perlu kami cek," jelasnya.
Di KPK, kasus tersebut sudah memasuki tahap projustisia. Bahkan, dalam waktu dekat akan masuk penetapan beberapa tersangka. Namun, Wakil Ketua KPK M. Jassin enggan menjelaskan lebih jauh soal itu. "Johan (Juru Bicara KPK Johan Budi S.P., Red) yang akan menjelaskan," ungkapnya. Namun, Johan kemarin tak bisa dihubungi.
Seperti diberitakan, tim KPK pernah melakukan inspeksi mendadak dan menggeledah Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok. Dalam penggeledahan itu, tim KPK menemukan sejumlah uang, antara lain di tempat pengurusan dokumen dan administrasi bea dan cukai.
Dari sidak tersebut ditemukan beberapa hal mencurigakan, termasuk sejumlah uang dan catatan yang langsung diserahkan ke bagian Kepatuhan Bea dan Cukai. Di antaranya ada yang isinya Rp 14 juta, Rp 9 juta, Rp 8 juta, dan Rp 5 juta. Ada juga yang berbentuk dolar. (git/nw)
Sumber: Jawa Pos, 17 Oktober 2008