KPK Abaikan Keluhan SBY

Soal Tangkap Pejabat Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak terpengaruh oleh keluhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyindir aparat hukum asal main tangkap para kepala daerah. Lembaga antikorupsi itu berdalih bahwa penahanan tersangka sesuai dengan alasan undang-undang.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, penahanan yang dilakukan KPK terhadap pejabat yang menjadi tersangka korupsi selama ini selalu mengacu kepada alasan hukum. ''Saya lihat pernyataan tak menyebut KPK. Tapi, selama ini KPK bertindak berdasar alasan hukum bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup. Selain itu, dalam penyidikan, KPK dimungkinkan menahan tersangka,'' ungkap Johan di kantornya kemarin.

Menurut dia, penyidik selalu mendasarkan penahanan kepada dua alasan. Yakni, alasan subjektif dan objektif. Dengan alasan subjektif, penyidik khawatir tersangka kepala daerah itu melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan alat bukti. ''Kalau alasan objektifnya, mereka (kepala daerah) melanggar aturan undang-undang,'' terang Johan.

Dia juga meminta agar alasan penahanan tersebut tidak dicampuradukkan dengan kepentingan politik. Lagi pula, kata dia, apabila seorang kepala daerah ditahan, tak serta merta pemerintahan daerah tidak menggelinding. ''Pemerintahan itu saya kira sebuah sistem. Jadi, kalau kepala daerahnya ditahan, masih ada wakilnya atau sekretaris daerah,'' jelasnya.

Selain itu, selama menjalani penyidikan, para kepala daerah tak otomatis berhenti dari jabatannya. Mereka masih bisa berkorespondensi untuk menjalankan roda pemerintahan.

Selama ini KPK memang selalu bertindak tegas terhadap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Dalam penyidikan, KPK juga tak segan-segan menjebloskan seorang bupati plus wakilnya. Misalnya, dalam kasus pelepasan lahan Bandara Loa Kulu yang merugikan keuangan negara Rp 40,75 miliar, KPK telah menahan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais.

Bukan hanya itu. KPK juga pernah menggiring pasangan Wali Kota Medan Abdillah dan Wakil Wali Kota Ramli. Keduanya dijebloskan ke tahanan karena dugaan korupsi APBD dan pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Seperti diberitakan, dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), SBY merespons keluhan ketua umum lembaga tersebut bahwa sepak terjang aparat penegak hukum yang main tangkap terhadap pejabat daerah. SBY meminta penegak hukum memastikan bahwa penanganan kasus berangkat dari sesuatu yang faktual dan kebenaran. SBY meminta, jangan karena fitnah, aparat penegak hukum langsung menetapkan penahanan. (git/agm)

Sumber: Jawa Pos, 21 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan