Koruptor Akan Diperlakukan Seperti Teroris
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan bakal memasukkan materi perlakuan terhadap pelaku korupsi layaknya teroris. Materi ini akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang sedang disusun ulang.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional ini, tujuan memasukkan materi itu adalah memberi efek jera. "Supaya efek jera semakin besar,” kata Patrialis di sela acara Konferensi Pemberantasan Praktek Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional, di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, kemarin.
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, menurut dia, juga akan dimasukkan poin bahwa korupsi tidak harus selalu merugikan uang negara. Ia mencontohkan, dalam penanganan musibah bencana alam, banyak bantuan tapi tidak disalurkan. "Itu kan tidak ada uang negara yang dikorupsi. Tapi berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, itu korupsi juga," Katanya.
Sebelumnya, dalam konferensi yang dihadiri sejumlah negara tersebut disepakati untuk memperlakukan koruptor layaknya teroris. Implementasinya, ada larangan bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk masuk ke sebuah negara tertentu, termasuk Indonesia.
Lembaga pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch menilai kejahatan korupsi adalah teror yang paling nyata. “Koruptor membuat teror dan menimbulkan kerugian lebih besar. The real terrorist," ucap Febri Diansyah, Koordinator Monitoring Peradilan ICW. EKO ARI WIBOWO | JAYADI SUPRIADIN
Sumber: Koran Tempo, 11 Mei 2011