Korupsi Sisminbakum; Dua Eks Sesditjen Depkum HAM Diperiksa Kejagung

Penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses fee dalam sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM mulai merambat naik. Kejaksaan Agung kemarin (21/10) memeriksa enam pejabat di lingkungan Ditjen AHU. Salah seorang di antara mereka adalah Sekretaris Ditjen AHU Syarifuddin.

Lima pejabat lainnya yang diperiksa adalah R.H. Tjapah dan Aan Danudiantono (keduanya mantan Sesditjen AHU), Lulu (Kabag Keuangan Ditjen AHU), Haryanto Sukarno (bendahara Koperasi Depkum HAM), dan Ismail Barmawi (Kabiro Keuangan Depkum HAM). ''Mereka diperiksa sebagai saksi. Seputar unsur-unsur perbuatan melawan hukum, unsur-unsur merugikan negara,'' kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan kemarin.

Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Senin lalu (20/10). Mereka yang diperiksa pada hari itu adalah mantan Kasubdit Badan Hukum Depkum HAM Qomaruddin, mantan Direktur Perdata Depkum HAM Woeriyanto, Direktur Perdata Depkum HAM Cholilah, dan Kasubdit Badan Hukum Dit Perdata Depkum HAM Supranowo. Rencananya, hari ini penyidik memanggil rekanan Depkum HAM dalam sisminbakum, yakni PT SRD.

Seorang penyidik mengatakan, pihaknya berupaya mengorek keterangan seputar pengelolaan dan pelaksanaan sisminbakum. Selain itu, biaya teknis operasional sisminbakum menjadi materi pemeriksaan. ''Penggunaan pungutan akses fee juga ditanyakan,'' katanya.

Belum diketahui apakah pemeriksaan akan berlanjut kepada level Dirjen AHU. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy memastikan, semua yang terkait dan diduga menerima kucuran dana tersebut akan dipemeriksa di Gedung Bundar, Kejagung. ''Mereka akan dimintai keterangan dan harus mempertanggungjawabkan,'' tegas mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.

Seperti diketahui, bagian pidana khusus Kejagung menyidik kasus dugaan korupsi biaya akses fee dan biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dalam sisminbakum. Sistem yang digunakan dalam pemberian status badan hukum itu berdasarkan keputusan menteri dan surat edaran Dirjen AHU Depkum HAM pada 2000, berlaku sejak 2001 hingga saat ini, dengan mengakses website http://www.sisminbakum.com . Namun, dana tersebut masuk ke rekening swasta, yakni PT SRD, dan dimanfaatkan oknum pejabat Depkum HAM. Kerugian negara diperkirakan Rp 400 miliar. (fal/agm)

 

Sumber: Jawa Pos, 22 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan