Korupsi Sewa Pesawat Merpati; Kejagung Baru Akan Gelar Perkara
Kejaksaan Agung baru akan melakukan ge-lar perkara kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat MA-60 oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Gelar perkara dilakukan sebelum penetapan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 9 miliar ini.
”Sebelum menentukan tersangka, penyelidikan yang dilakukan oleh JAM Pidsus akan diekspose terlebih dahulu,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Rabu (3/8).
Dia menjelaskan, perkara PT Merpati Nusantara Airlines ini masih dalam tahap penyelidikan kejaksaan.
”Nanti seterusnya akan kami informasikan sebagai bentuk transparasi kami terhadap masyarakat,” tambahnya.
Namun Darmono tidak mengungkapkan kapan gelar perkara akan dilakukan. Dia juga tidak mau mengatakan siapa tersangka yang sudah dibidik kejaksaan terkait kasus ini.
”Nanti akan kami informasikan berdasarkan hasil penyelidikan secara menyeluruh. Siapa yang paling bertanggung jawab secara pidana, akan djadikan tersangka,” kilahnya.
Dia juga menolak menyebut-kan siapa saja yang akan diperiksa terkait kasus tersebut. Alasannya, pemanggilan itu terlalu teknis untuk diungkapkan ke publik.
“Kalau pemanggilan orang dan sebagainya tidak etis untuk diinformasikan. Siapa yang akan diperiksa, siapa yang jadi tersangka, tidak boleh,” tegasnya.
Belum Diterima
Kasus ini berawal pada tahun 2006 saat direksi PT Merpati Nusantara Airlines menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat. Biaya sewa untuk masing-masing pesawat 500 ribu dolar AS.
Uang sebesar satu juta dolar AS sudah dibayarkan ke rekening Hume & Associates melalui transfer Bank Mandiri. Namun, hingga kini pesawat tersebut belum diterima PT Merpati Nusantara Airlines.
Tim jaksa penyidik kemudian mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi sebesar satu juta dolar AS dalam kasus tersebut, sehingga meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut Merpati Cucuk Suryosuprojo dan Hotasi Nababan sebagai saksi. Selain itu, kejaksaan juga telah memeriksa Presdir Merpati, Sardjono Jhoni, sebagai saksi.
Kasus ini mencuat tahun lalu setelah Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melaporkan adanya dugaan praktek penggelembungan harga pesawat Merpati tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain kasus penyewaan pesawat, Kejaksaan juga menangani dugaan penggelembungan harga pembelian pesawat MA-60 di PT Merpati. Namun, belum diketahui sejauh mana perkembangan kasus ini. (D3-43)
Sumber: Suara Merdeka, 5 Agustus 2011