Korupsi Sekecil Apa Pun Harus Dipidanakan

Praktik suap dan korupsi sekecil apa pun harus dipidanakan, terlebih di negara yang sarat korupsi seperti Indonesia. Pemberantasan korupsi tidak seharusnya dikalahkan masalah biaya dan persoalan administratif lainnya.

”Pasal yang menyatakan korupsi di bawah Rp 25 juta tidak harus dipidanakan sebaiknya dihilangkan dari RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Itu menyalahi prinsip hukum,” kata Guru Besar Hukum Universitas Andalas Saldi Isra, akhir pekan lalu di Jakarta.

Kebijakan itu tidak memberikan efek jera. Apalagi, praktik suap dengan nilai nominal di bawah Rp 25 juta merupakan yang paling marak terjadi pada pegawai negeri dan aparat negara di Indonesia. ”Saya khawatir kebijakan itu justru akan makin menyuburkan praktik korupsi di Indonesia,” kata Saldi.

Dalam RUU Pemberantasan Tipikor yang sedang digodok pemerintah terdapat sejumlah pasal yang menimbulkan polemik, antara lain penghapusan hukuman mati bagi koruptor dan penghapusan pidana untuk korupsi yang menimbulkan kerugian negara di bawah Rp 25 juta. Untuk korupsi di bawah Rp 25 juta, koruptor cukup mengembalikan uangnya.

Secara terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, ke depan memang ada pemikiran menyederhanakan sistem pemidanaan, di mana tak semua tindak pidana diselesaikan di pengadilan, termasuk korupsi yang merugikan keuangan negara di bawah Rp 25 juta. ”Nanti ada langkah-langkah hukum lain, seperti pemberian pengampunan dan pengembalian keuangan negara,” kata Darmono.

Kebijakan itu juga untuk berhemat mengingat biaya penyidikan dan peradilan biasanya lebih besar dari Rp 25 juta. Menurut Darmono, akan dibuat kriteria tertentu sehingga suatu perkara bisa diampuni atau pelaku cukup mengembalikan hasil korupsi.

Menurut Saldi, alasan penghematan jangan sampai menghambat upaya memberantas korupsi. Pemerintah sebenarnya tetap bisa berhemat dengan mempercepat proses peradilan perkara korupsi bernilai kecil.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan, dalam hukum pidana terdapat asas Abdoening Buiten Proces atau penyelesaian perkara tanpa dilimpahkan ke pengadilan. Selain kerugian tidak signifikan, delik lain yang masuk kategori itu adalah pelaku berusia lanjut (70 tahun ke atas) dan mengganti kerugian kepada korban atau negara.(FAJ)
Sumber: Kompas, 12 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan