Korupsi PT Telkom; Kenapa Baru Ditangkap
Penangkapan dua pejabat PT Telkom dalam kasus korupsi pengadaan bisnis percakapan suara dinilai masih setengah hati. Sebab, Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Selatan-Barat membutuhkan waktu lebih dari satu tahun untuk menahan terpidana.
”Mengapa butuh lebih dari satu tahun untuk menangkap terpidana. Padahal, terpidana hanyalah pensiunan, bukan tokoh dengan kekuatan politik?” kata Koordinator Komite Antikorupsi Makassar Abraham Samad di Makassar, Minggu (27/3). Dia menanggapi penangkapan mantan Deputi Kepala Divisi Regional VII Telkom Sulsel Koesprawoto dan mantan Kepala Divisi Regional VII PT Telkom Sulsel Edy Sarwono.
Berdasarkan sidang kasasi di Mahkamah Agung tahun 2009, Koesprawoto, Edy Sarwono, dan Heru Suryanto diputuskan bersalah dengan hukuman enam tahun penjara. Hingga saat ini Heru masih buron.
”Jangan-jangan memang tidak ada niat baik dari kejati untuk menangkap, padahal ia sudah dipanggil berkali-kali,” katanya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Amirullah yang menjemput terpidana di Bandara Sultan Hasanuddin Sabtu (26/3) dini hari, mengatakan, pihak kejati memang sudah enam kali memanggil terdakwa. ”Yah namanya manusia, mereka bisa kabur,” ujar Amirullah.
Ke depan, Kejati Sulselbar akan tetap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memburu Heru Suryanto.
Koesprawoto dan Edy Sarwono tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Minggu (27/3) pukul 00.24 WITA, terlambat hampir 3,5 jam dari jadwal seharusnya. Dari Kejati Sulselbar hadir Asisten Pidana Khusus Amirullah, Asisten Pidana Umum Wisnu Baroto, dan Asisten Intel Dedy Siswadi yang menjemput terpidana di Jakarta. (SIN)
Sumber: Kompas, 28 Maret 2011