Korupsi PT PGN; Direktur Utama Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (21/1) malam, menahan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Djoko Pramono. Djoko diduga terlibat korupsi dalam proyek pembangunan jaringan distribusi gas yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2003.
Saat kasus itu terjadi, Djoko menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Djoko keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.45 dan langsung dijemput mobil tahanan. Sebelumnya, dia diperiksa di KPK sejak pukul 10.00.
”Dia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi. Penahanan Djoko itu merupakan pengembangan dari kasus terdahulu yang ditangani KPK. Kasus ini telah menyeret mantan Direktur Utama PT PGN Tbk Washington Mampe Parulian Simanjuntak ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam sidang dengan terdakwa Washington di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin lalu, jaksa penuntut umum Sarjono Turin menyebutkan, terdakwa bersama dengan Djoko Pramono diduga memeras rekanan bisnis perusahaan itu sebesar Rp 3,625 miliar, menerima suap, serta menyuap anggota parlemen sebesar Rp 1,6 miliar.
Rekanan tersebut adalah perusahaan yang melaksanakan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas pada 2003. Sedangkan dana sebesar Rp 1,6 miliar diduga mengalir ke beberapa anggota DPR agar menyetujui privatisasi melalui penawaran saham perdana publik perusahaan.
Washington disebutkan jaksa mendapat bagian Rp 300 juta. Djoko diduga mendapatkan bagian sekitar Rp 700 juta. (AIK)
Sumber: Kompas, 22 Januari 2010