Korupsi Pemadam; KPK: Hengky Tak Diracun
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, sejauh ini belum ada indikasi kematian Hengky Samuel Daud karena diracun. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan otopsi terhadap jenazah Hengky jika pihak keluarga menginginkannya.
”Kami sangat mendukung untuk mengusutnya, tapi harus ada indikasi awal dulu, lalu dilakukan otopsi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (9/6).
Johan menambahkan, sejauh ini informasi tentang kematian Hengky karena diracun baru sebatas rumor. ”Kami juga belum mendapat laporan resmi dari (advokat) Adnan Buyung (Nasution) yang katanya mengetahui indikasi peracunan itu,” ungkapnya.
Koordinasi dengan jaksa
Menurut Johan, pimpinan KPK sudah berkoordinasi dengan jaksa yang menangani kasus Hengky. Jaksa menjelaskan, berdasarkan keterangan resmi dokter di rumah sakit tempat meninggalnya Hengky, yang bersangkutan meninggal karena komplikasi beberapa penyakit. Sebelumnya, Hengky dirawat selama dua pekan karena sakit.
”Harus dibedakan apakah dia diracun atau keracunan sebagai dampak penyakitnya,” kata Johan.
Hengky adalah terpidana kasus pemadam kebakaran yang divonis 18 tahun penjara oleh majelis tingkat banding. Dia adalah juga saksi kunci untuk menguak keterlibatan sejumlah kepala daerah dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengungkapkan, pihak Mabes Polri tidak menangani kasus Hengky Samuel. (AIK/fer)
Sumber: Kompas, 10 juni 2010