Korupsi Mobil Pemadam; Hengky Samuel Daud Dihukum 15 Tahun

Terdakwa korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah, Hengky Samuel Daud, Kamis (4/2), dihukum 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yang diketuai Maryana. Dalam vonisnya, majelis hakim menyebutkan pula bahwa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno turut mendukung korupsi yang merugikan negara Rp 82,6 miliar.

Putusan dibacakan majelis hakim yang beranggotakan I Made Hendra, Hendra Yaspin, Hardi Agustin, dan Andi Bachtiar.

Majelis hakim menyebutkan, Hengky terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain sanksi penjara, Hengky juga diputuskan membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 82,6 miliar subsider tiga tahun penjara.

Putusan hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa, yang meminta Hengky dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 97,026 miliar.

Yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara luas di Indonesia dan pernah melarikan diri saat dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hengky disebutkan memperkaya diri sendiri dengan menjual mobil pemadam kebakaran tanpa proses lelang yang adil dan transparan. Berbekal radiogram yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Oentarto Sindung Mawardi, ia menjual mobil pemadam kebakaran ke-22 daerah lewat penunjukan langsung. Harga jual mobil juga ditentukannya sendiri. Hengky meraup keuntungan sekitar Rp 228 miliar.

Hengky juga terbukti telah memperkaya sejumlah pejabat di daerah dan Kemdagri dengan memberikan sebagian dari keuntungannya. Pejabat yang divonis bersalah dalam kasus ini, antara lain, adalah mantan Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, mantan Wali Kota Medan Abdillah, mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, dan Oentarto.

Tak hanya bersalah dalam proyek penjualan mobil pemadam kebakaran, Hengky juga terbukti melanggar UU Kepabeanan. Negara dirugikan dengan pembebasan bea masuk impor sebesar Rp 10,6 miliar. Pembebasan tersebut diperoleh karena mobil pemadam kebakaran itu disebutkan diimpor Kemdagri.

Majelis hakim menyebut Hari Sabarno mendukung korupsi yang dilakukan Hengky, Direktur PT Istana Sarana Raya. Sejak awal pembuatan radiogram, ada kerja sama antara Hari, terdakwa, dan Oentarto. (aik)

Sumber: Kompas, 5 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan