Korupsi Mobil Pemadam; Danny Setiawan Bantah Beri Arahan
Terdakwa mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan menegaskan tidak pernah memberi arahan dan petunjuk dalam pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran di Jawa Barat pada 2003-2004. ”Yang menentukan metode penunjukan langsung kepada PT Istana Sarana Raya dan harga barang Rp 160 juta merupakan hasil kajian tim biro perlengkapan,” ujar Danny dalam pleidoi (nota pembelaan) yang dibacakannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Danny bersama Kepala Biro Perlengkapan Wahyu Kurnia dan Kepala Divisi Kebudayaan-Pariwisata Ijuddin Budhyana didakwa melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat pada 2003 dan 2004. Selain itu, Danny diduga menerima dana sebesar Rp 2,75 miliar, Wahyu menerima Rp 1,31 miliar, dan Ijuddin Rp 385 juta. Akibat perbuatan tiga terdakwa itu, negara dirugikan Rp 72,1 miliar. Atas perbuatan itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut ketiganya empat tahun penjara pada persidangan kasus tersebut, 9 Juni lalu.
Dalam pembelaannya, Danny juga menegaskan tidak pernah memberikan arahan konsep metode pengadaan dan spesifikasi harga barang kepada Kepala Biro Perlengkapan Ijuddin Budhyana. Dia juga membantah disebut memerintahkan Wakil Gubernur Jawa Barat Nu'man Hakim menandatangani nota dinas soal pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran di Jawa Barat pada 2003-2004.
Danny pun meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan perkara ini secara obyektif. Apalagi, Danny melanjutkan, dirinya sudah menjabat pegawai negeri sipil selama 40 tahun. ”Semua yang saya lakukan demi kepentingan negara,” katanya. Cheta Nilawaty
Sumber: Koran Tempo, 17 Juni 2009