Korupsi; Mengorek Tabungan Haram [23/06/04]

TEKAD Amien Rais memberantas korupsi tak sebatas kata-kata. Ketika berkampanye di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat pekan lalu, calon presiden dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini memberhentikan delapan anggotanya yang duduk di DPRD Sumbar. Sanksi ini jatuh menyusul vonis Pengadilan Negeri Padang yang menyatakan mereka ikut terlibat tindak korupsi. SK pemberhentiannya sudah saya tanda tangani, kata Amien.

Sekadar mengingatkan, dalam persidangan 17 Mei lalu, 43 anggota DPRD Sumbar dinyatakan bersalah menyelewengkan duit APBD Rp 5,9 milyar. Sebagai ganjarannya, unsur pimpinan dewan divonis dua tahun tiga bulan penjara. Sedangkan anggota dewan dikurung selama dua tahun.

Sikap tegas Amien masih ditunggu pada kasus serupa di daerah lainnya. Sebab, tak menutup kemungkinan masih ada kader PAN yang terseret dalam tindak korupsi berjamaah. Berdasarkan data yang ada pada Indonesia Corruption Watch (ICW), borok parlemen itu sudah mewabah pada hampir setiap daerah. Ada 270 anggota DPRD yang sekarang sedang diperiksa, kata Bambang Widjojanto, SH, Ketua Dewan Kode Etik ICW.

Menurut Bambang, hampir sebagian kasus itu terkait dengan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Mereka memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai jalan masuk untuk mendapatkan berbagai dana untuk fasilitas pribadi. Caranya bermacam ragam.

Satu di antaranya dengan membuat pos-pos anggaran yang tak masuk akal. Bambang mencontohkan kasus di DPRD Bantul, Yogyakarta, yang membuat pos asuransi risiko politik. Bagaimana bisa kita menghitung risiko politik,'' kata bekas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini, heran. Namun perkara ini tak bergulir menjadi kasus hukum. Pihak kejaksaan setempat menghentikan penyelidikan setelah dana asuransi Rp 860 juta dikembalikan ke kas daerah.

Ada pula dugaan korupsi yang berkedok membantu yayasan, seperti yang terjadi di Kabupaten Pontianak. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Adi Sutanto, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, terungkap adanya uang APBD sebesar Rp 4,7 milyar yang mengalir ke Yayasan Bestari dalam kurun waktu 1999 sampai 2003. Ternyata, setelah masuk yayasan, dana itu diduga dibagi-bagikan kepada semua anggota DPRD.

Di Sumatera Selatan (Sumsel), setidaknya ada empat anggota DPRD dan sekretaris DPRD yang berurusan dengan hamba wet. Tindak pidana yang dituduhkan kepada mereka beragam. Adjis Saip, bekas Ketua DPRD Sumsel, misalnya, menjadi terdakwa kasus penyelewengan dana operasional sebesar Rp 7,5 milyar. Duit itu sempat dibagikan ke anggota dewan. Masing-masing mendapat Rp 100 juta.

Lain halnya perkara yang menjerat dua Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nasir Djakfar dan Zamzami Achmad. Keduanya menjadi tersangka dalam dugaan penggelapan dana perjalanan studi banding ke Denpasar, Bali, pada April lalu. Sedangkan Jusuf Sumo, anggota DPRD Palembang, sempat mencicipi hotel prodeo Rumah Tahanan Merdeka karena diduga ikut menyelewengkan duit pembebasan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum senilai Rp 415 juta.

Nasib serupa dialami Ustman Ihsan, Ketua DPRD Sidoarjo, Jatim, yang harus mendekam di sel tahanan sejak 5 Mei lalu. Ia menjadi tersangka penyelewengan dana peningkatan SDM anggota DPRD senilai Rp 20,7 milyar. Tak menutup kemungkinan, 44 anggota dewan lainnya bakal menyusul Ustman. Mengingat semuanya sudah menikmati duit itu.

Selain yang sudah masuk ke meja hijau, beberapa kasus dugaan korupsi di daerah lainnya baru masuk tahap awal penyelidikan. Di Lampung, Kejaksaan Tinggi setempat sedang membidik 75 dari 83 anggota DPRD Lampung yang diduga menilap dana APBD Rp 14,7 milyar selama periode tahun 2001 dan 2002. Semua dana itu tidak diatur dalam Perda, tapi DPRD menikmatinya, kata Zaibar Barlen, SH, Kapuspen dan Humas Kejati Lampung kepada M. Yamin Panca Setia, dari Gatra.

Yang teranyar, Senin kemarin, Bandung Institute of Governance Studies (BIGS) --lembaga swadaya masyarakat yang getol memantau jalannya roda pemerintahan Kodya Bandung

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan