Korupsi Jamsostek; Eddy Sofyan Keberatan
Eddy Sofyan, Direktur Utama PT Volgren Indonesia, menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Alasan keberatan di antaranya perubahan surat dakwaan saat pembacaan di persidangan, surat dakwaan error in persona, serta perumusan cara perbuatan dilakukan dalam dakwaan primer dan subsider sama sehingga dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
Eddy Sofyan, Direktur Utama PT Volgren Indonesia, menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Alasan keberatan di antaranya perubahan surat dakwaan saat pembacaan di persidangan, surat dakwaan error in persona, serta perumusan cara perbuatan dilakukan dalam dakwaan primer dan subsider sama sehingga dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
Keberatan atau eksepsi itu dibacakan tim penasihat hukum Eddy Sofyan, antara lain Ismail Fahmi Nasution dan Arifin Daulay, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/6). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hari Sasangka, dengan jaksa penuntut umum Arief.
Pekan lalu Eddy mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eddy yang pernah menjadi komentator sepak bola pada Piala Dunia 1986-1998 didakwa melakukan korupsi dalam investasi medium term note atau surat utang jangka menengah PT Jamsostek di PT Volgren Indonesia.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum menyebutkan, berdasarkan Pasal 144 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang.
Putusan Mahkamah Agung tanggal 15 Maret 1991 menyebutkan, perubahan dakwaan yang dilakukan di muka sidang pengadilan adalah tidak memenuhi ketentuan Pasal 144 KUHAP, maka dakwaan batal demi hukum.
Menurut penasihat hukum, pada sidang 27 Mei 2008, ada perubahan mendasar dan mengganggu pada surat dakwaan, yang dilakukan saat pembacaan dakwaan, di antaranya tentang umur terdakwa dan jumlah uang. (idr)
Sumber: Kompas, 4 Juni 2008