Korupsi DPK: Fuad dan Mingan Dituntut Empat Tahun

Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran (DPK) Jakarta Barat Fuad Said, 51, dan Kepala Seksi Sarana Operasi DPK Jakarta Barat Mingan Suyono, 53, dituntut hukuman penjara 4 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.

Selain itu, jaksa juga menuntut kedua terdakwa diharuskan membayar denda sebanyak Rp200 juta dengan subsider 1 tahun penjara, serta uang ganti rugi Rp100 juta, subsider 1 tahun penjara.

Selain itu merampas rumah di Jl Pilar Baru No 60 RT 04/RW 03 untuk dikembalikan ke negara, ungkap koordinator jaksa Umar.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1(1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi, dan memperkaya diri atau korporasi serta merugikan keuangan dan ekonomi negara.

Keduanya didakwa telah membuat tiga proyek fiktif dari 12 proyek pengadaan barang di Suku Dinas PMK Jakarta Barat. Ketiga proyek itu adalah pembelian 25 rol selang kebakaran, 252 masker, dan 250 kopel rim dan kampak, dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Akibatnya, negara dirugikan Rp184,39 juta.

Usai persidangan, Fuad mengatakan perjanjian yang menurut jaksa pernah dibuatnya adalah tidak benar. Sebab semuanya itu berdasarkan lelang dan sangat mendesak karena keperluan operasional mendadak, ungkap Fuad.

Penasihat hukum Fuad, I Made Saputra juga mengatakan hal serupa.

Kerugian negara Rp184 itu tidak ada. Dan ketiga barang itu, semuanya ada, bukan sesuatu yang fiktif, ungkap Saputra.

Sidang dilanjutkan Rabu (30/11) dengan agenda pembacaan pleidoi. Sebelumnya, Fuad menginginkan hakim mengulur waktu pembelaannya hingga 10 hari, tapi tidak diizinkan. (CR-51/J-1).

Sumber: Media Indonesia, 29 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan