Korupsi di Departemen Kehakiman

Keterlibatan Yusril Terus Diusut
Petinggi PT Sarana menjadi tersangka.

Kejaksaan Agung terus menyelidiki dugaan keterlibatan bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Kami selidiki ada fakta hukum yang mengait dia atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya kemarin.

Sebelumnya, kepada wartawan, Ahad lalu, Yusril menyatakan kebijakan Sistem Administrasi Badan Hukum yang ia terapkan tak bisa diselesaikan oleh hukum pidana. "Tindakan jabatan tak bisa dipidanakan," katanya. Menurut Yusril, persoalan itu mesti diselesaikan dengan hukum administrasi negara.

Namun, Marwan berkukuh bahwa kebijakan sistem administrasi merupakan bentuk pungutan terhadap masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana. "Apa pun dalihnya, Departemen Hukum dan HAM telah melakukan pungutan liar," ujarnya, "Tanpa ada perintah departemen, PT Sarana tak bisa memungut dana."

Kasus ini bermula pada 2001 saat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menerapkan sistem administrasi badan hukum untuk melayani permohonan pemberian dan perubahan nama perusahaan melalui situs www.sisminbakum.com. Menurut Kejaksaan, duit yang dipungut tak masuk kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai penyedia jasa aplikasi sistem administrasi dan pihak Direktorat.

Kejaksaan menduga, dalam kasus ini negara rugi Rp 400 miliar. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga. Ketiganya bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Kemarin Kejaksaan menetapkan tersangka baru. Namun, Marwan enggan menyebut nama dan jumlah tersangka baru itu. Ia hanya menyebut bahwa mereka dari rekanan Departemen Hukum. "Mereka juga menerima dana," katanya, "Nanti diumumkan setelah suratnya diteken Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Muhammad Farela)."

Sebelumnya, Kejaksaan sudah memeriksa sejumlah nama dari pihak PT Sarana. Antara lain dua kuasa pemegang saham, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan Hartono Tanoesoedibjo, serta Direktur Utama Yohannes Waworuntu.

Untuk menelusuri kasus ini, kemarin Kejaksaan memeriksa Nyonya Sukesih, mantan istri Yusril. Jaksa menduga ia turut menerima kucuran dana dari Koperasi Pengayoman, koperasi di Departemen Hukum yang menjalin kerja sama dengan PT Sarana. Menurut Marwan, duit dikucurkan saat Sukesih hendak bepergian ke luar negeri. "Jumlahnya Rp 10-15 juta," kata Marwan.

Kepada penyidik, Marwan melanjutkan, Sukesih mengaku hanya menerima dana tanpa tahu sumbernya. "Saat mau berangkat ke luar negeri, dia kira ada dana taktis," kata Marwan, "Yang salah, ya, yang ngasih." Seusai pemeriksaan hampir lima jam, Sukesih enggan berkomentar kepada wartawan.

Adapun tersangka Romli Atmasasmita, setelah diperiksa kemarin, memprotes pernyataan Marwan ke media massa ihwal dirinya. "Saya menyesalkan pernyataan Pak Marwan membocorkan berita acara pemeriksaan," kata Romli, "Yang dibocorkan itu tak sesuai dengan fakta-fakta waktu saya diperiksa." DWI WIYANA | ANTON SEPTIAN

Mengalir Sampai ke Istri Pejabat

Duit yang dipungut dari para notaris yang mengurus dokumen perusahaan melalui layanan online Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ternyata dinikmati juga oleh para istri pejabat. Uang itu diberikan oleh Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman sebagai uang saku istri pejabat yang melancong ke luar negeri. Mantan istri Yusril Ihza Mahendra, Sukesih, juga kecipratan. Waktu itu Yusril masih menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Sisminbakum

Layanan online yang disediakan oleh PT Sarana Rekatama Dinamika, mitra Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, bagi para notaris di seluruh Indonesia untuk mengurus dokumen perusahaan. Setiap transaksi dikenai biaya akses, misalnya:

  Pemesanan nama perusahaan Rp 350 ribu

  Pendirian dan perubahan badan hukum Rp 1 juta

  Pemeriksaan profil perusahaan di Indonesia Rp 250 ribu

  Konsultasi hukum Rp 500 ribu

  Biaya pendapatan negara bukan pajak Rp 200 ribu

Aliran Dana

1 Notaris

Setiap hari ada sekitar 200 permohonan. Rata-rata permohonan mengeluarkan Rp 1,5-2,3 juta yang disetor ke rekening perusahaan di Bank Danamon cabang Sudirman.

2 PT Sarana Rekatama Dinamika

Sebanyak 90 persen dari biaya akses menjadi hak perusahaan, sisanya disetor ke rekening koperasi.

3. Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman

Sesuai dengan perjanjian antara koperasi dan Ditjen AHU, bagian 10 persen itu dibagi: 4 persen masuk kas koperasi, 6 persen ke kantong para pejabat Ditjen AHU.

4.A. Para pejabat Ditjen AHU

Jatah per bulan ditentukan oleh Dirjen AHU:

  Dirjen menerima Rp 10 juta

  Sekretaris jenderal Rp 5 juta

  Direktur Rp 2 juta

  Kepala subdirektorat Rp 1,5 juta

4.B. Untuk keperluan lain

Koperasi juga mengeluarkan uang dari kasnya untuk:

  "Sumbangan" untuk istri pejabat Departemen Hukum yang bepergian ke luar negeri. "Jumlahnya Rp 10-15 juta," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy.

  Biaya perjalanan dinas (dalam dan luar negeri) pejabat.

  Biaya rapat dan kegiatan direktorat, termasuk seminar dan honor pembicara dari kalangan guru besar perguruan tinggi (kisaran Rp 2-3 juta).

naskah: Dody Hidayat | ANTON SEPTIAN sumber: SISMINBAKUM/ MAJALAH TEMPO infografik: EHWAN foto:

Sumber: Koran Tempo, 18 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan