Korupsi di Bintan; Dana Azirwan dari Investor di Singapura

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan, yang menjadi terdakwa kasus alih fungsi hutan di Bintan, mendapatkan uang untuk diserahkan kepada sejumlah anggota DPR dari seorang investor dari Singapura, Leong Weng Kee. Investor itu memberikan dana dengan syarat tanah hasil pembebasan hutan lindung itu menjadi miliknya.

Kesaksian itu disampaikan advokat pemilik PT Cosmo Bintan Holding Private Limited, Zaki Zaenal Husein, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/7). ”Pak Azirwan minta Rp 4,5 miliar masing-masing untuk DPR dan Departemen Kehutanan,” ujarnya.

Namun, dana itu akan cair setelah nota kesepahaman ditandatangani dan terbentuk join antara Leong dan Pemerintah Kabupaten Bintan. Karena itu, lanjut Zaki, dibentuklah PT Bintan Inti Sukses dengan komposisi saham 90 persen untuk Leong dan 10 persen (Pemkab Bintan).

Pada 4 Desember 2007, dana Rp 4 miliar cair dalam bentuk cek. Azirwan mencairkannya di Singapura karena banknya memakai United Overseas Bank Singapura.

Dalam persidangan itu, majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago juga memeriksa saksi dari anggota DPR, yakni Syarfi Hutahuruk dan Azwar Ches Putra dari Fraksi Partai Golkar, serta Sujud Sirajuddin dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Dalam kesaksiannya, ketiga wakil rakyat itu menyangkal menerima pemberian dari Azirwan. Namun, mereka mengakui pernah bertemu dengan Sekda Bintan itu.

Ketiga anggota DPR itu acap kali juga mengakui tak tahu saat disodorkan salinan komunikasinya dengan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Al Amin Nur Nasution, yang diduga terlibat kasus suap alih fungsi hutan di Bintan itu, yang menggunakan bahasa simbol.

Selain Azirwan, dalam kasus korupsi itu Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan Al Amin sebagai tersangka. Al Amin akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang Senin depan. Selain itu, Bupati Bintan Ansar Ahmad, Edi S, dan Anisa Gemala. (KCM/tra)

Sumber: Kompas, 22 Juli 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan