Korupsi di ASDP; Pendapat Kejaksaan Terkait Institusi

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso menyatakan, pihaknya membela PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan atau ASDP selaku institusi. Pendapat yang dikeluarkan Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung itu tak tersangkut paut dengan perbuatan pihak-pihak dalam PT ASDP sebagai pribadi.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso menyatakan, pihaknya membela PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan atau ASDP selaku institusi. Pendapat yang dikeluarkan Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung itu tak tersangkut paut dengan perbuatan pihak-pihak dalam PT ASDP sebagai pribadi.

Penegasan itu dikatakan Untung Udji Santoso di Jakarta, Kamis (8/5), saat dikonfirmasi soal keterangan advokat OC Kaligis. Seperti diberitakan, Kaligis selaku penasihat hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Sumiarso Sonny dan Direktur Keuangan PT ASDP Sonata Halim mengatakan, sudah ada pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pengadaan kapal roll on roll off (roro) yang dipesan PT ASDP (Kompas, 8/5).

Menurut Untung, PT ASDP meminta petunjuk Kejagung dalam menangani persoalan PT ASDP terkait PT Bima Intan Kencana (BIK) sehubungan dengan pengadaan dua kapal roro. PT BIK pun diundang untuk membicarakan persoalan pengembalian uang muka yang dibayarkan PT ASDP. Ternyata, PT BIK sanggup mengembalikan uang muka sebesar 2,8 juta dollar AS dalam waktu 12 bulan. Untuk tahap awal, PT BIK mengembalikan 300.000 dollar AS.

Untung menambahkan, kalau dalam pengadaan kapal itu ada perbuatan pihak-pihak di PT ASDP yang merugikan negara, tidak ada kaitannya dengan mediasi PT ASDP-PT BIK yang dibantu Kejagung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyampaikan, sedianya Kamis mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP. Namun Laksamana tak datang.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan