Korupsi Depsos; Mantan Mensos Bertanggung Jawab
Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah menyatakan siap bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sapi di Departemen Sosial pada 2006 yang saat ini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengaku siap dipanggil kembali.
”Saya siap bertanggung jawab. Saya dan staf sudah pernah diperiksa sebelumnya. Kalau mau diperiksa lagi, saya siap,” kata Bachtiar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/1).
Bachtiar ke KPK untuk melaporkan harta kekayaannya setelah tidak menjabat lagi.
Namun, Bachtiar meminta jika tidak ada bukti mengenai keterlibatannya, jangan sampai ada rekayasa. ”Kalau saya tidak bersalah, jangan mengada-ada,” ungkapnya.
Bachtiar mengatakan, proyek sapi tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat miskin, tidak fiktif. ”BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah memeriksanya. Baca saja, kalau fiktif kan pasti ditulis fiktif,” kata Bachtiar.
Penyidikan
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan telah meningkatkan status pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi di Departemen Sosial ke tingkat penyidikan. KPK pun sudah menetapkan sejumlah tersangka.
Kasus tersebut sudah mulai diselidiki KPK sejak September 2007. Namun, baru ditingkatkan ke penyidikan oleh KPK pada akhir Desember lalu. Walaupun sudah menyatakan ada tersangka, hingga kini KPK belum mengumumkan nama tersangka.
Ditanya mengenai peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan oleh KPK, Bachtiar enggan berkomentar. ”Saya tidak tahu, itu terserah KPK saja. Saya tidak mau mencampuri,” katanya.
Ditanya apakah selama menjabat tidak tahu adanya penyimpangan dalam kasus pengadaan sapi, Bachtiar mengatakan, ”Ya, itu kan yang tahu irjen.”
Audit BPK Semester II Tahun Anggaran 2005 menemukan inefisiensi anggaran pada pengadaan mesin jahit dan sapi potong. Proyek pengadaan sapi potong itu merupakan bagian dari Program Bantuan Sosial Fakir Miskin yang menggunakan APBN 2004.
Pada proyek itu diduga dilakukan mekanisme penunjukan langsung melalui surat dari Pemimpin Bagian Proyek Bansos Fakir Miskin (Dir Bansos Fakir Miskin No: 48 D/BP-BSFM/IX/2004 tanggal 9 September 2004). (AIK)
Sumber: Kompas, 22 Januari 2010