Korupsi Depnakertrans;Bachrun Divonis 4 Tahun
Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bachrun Effendi, Rabu (15/4), divonis empat tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Moerdiono menilai Bachrun terbukti melakukan korupsi bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer jaksa. Putusan yang dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, itu lebih ringan dari tuntutan lima tahun penjara yang dibacakan penuntut umum Chatarina Girsang pada 18 Maret lalu. Bachrun juga dituntut membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 150 juta subsider setahun penjara.
Menurut hakim, Bachrun terbukti bersalah karena melakukan korupsi bersama-sama dengan Taswin Zein (Pemimpin Proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan pada Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Depnakertrans tahun 2004 dan rekanan dalam proyek yang menggunakan Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Proyek 2004 sebesar Rp 15 miliar.
Perbuatan itu juga dilakukan dalam proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan sebagai tempat uji kompetensi yang menggunakan Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Kegiatan Suplemen tahun 2004 sebesar Rp 35 miliar.
Proyek pengadaan alat bantuan kerja pada 10 balai latihan kerja di sejumlah daerah itu dilaksanakan dengan penunjukan langsung. Ide penunjukan langsung dari Sekretaris Jenderal Depnakertrans Tjepy F Aleowie.
Bachrun dan kuasa hukumnya, Rufinus Hotmaulana, serta jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. ”Banyak fakta yang disampaikan majelis hakim yang belum bisa saya terima,” kata Bachrun. (son)
Sumber: Kompas, 15 April 2009