Korupsi Depnakertrans; Vaylana Dharmawan Dituntut 4 Tahun
Direktur Utama PT Suryantara Purna Wibawa, Vaylana Dharmawan, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vaylana juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.965.395.255, tetapi dikompensasikan dengan uang yang dikembalikannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp 1,965 miliar.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Muhibuddin dan Risma Ansyari, Selasa (24/2) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sidang dipimpin hakim Kresna Menon.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan sebagai tempat uji kompetensi untuk BLK Semarang, Serang, dan Lembang di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PPTKDN) di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2004.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti sengaja melakukan tindak pidana korupsi, yakni menandatangani dokumen dan surat-surat serta mendapatkan pembayaran dari negara secara tidak sah.
Terdakwa juga menandatangani surat-surat yang terkait dengan pengadaan, kontrak, serah terima pekerjaan, dan permohonan pembayaran.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang UU No 31/1999 tentang Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan primer.
Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
Adapun yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatan dan menyampaikan rasa penyesalan di depan sidang, terdakwa pada saat penyidikan telah menitipkan uang sejumlah Rp 1.965.000.000 berupa uang tunai dan telah disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, serta terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Vaylana yang kemarin seusai sidang sempat menyalami jaksa menolak berkomentar. ”No comment,” ujarnya saat meninggalkan ruang sidang.
Namun penasihat hukum terdakwa, Nyoman Rae, menilai tuntutan terhadap kliennya terlalu tinggi. Rae membandingkan dengan putusan terhadap Taswin Zein, yang hanya dituntut dua tahun enam bulan.
”Tuntutan ini sangat berbeda dengan tuntutan terhadap Taswin yang notabene merupakan pejabat negara. Klien kami hanya direktur II perusahaan itu dan bukan pejabat negara serta pengambil keputusan. Klien kami juga telah mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.
Seharusnya, dalam kapasitas sebagai direktur II, tuntutan terhadap kliennya lebih rendah. Untuk itu, pada sidang pekan depan, tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan. (SON)
Sumber: Kompas, 25 Februari 2009