Korupsi Depnakertrans; Fahmi Idris Akui Keluarkan Izin Prinsip

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris mengaku telah mengeluarkan izin prinsip dalam proyek pengadaan alat di Balai Latihan Kerja. Izin itu kemudian digunakan sebagai dasar penunjukan langsung rekanan oleh bawahannya.

Hal ini muncul dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/11). Sidang yang dipimpin oleh Kresna Menon ini menghadirkan saksi Fahmi Idris, mantan Sekretaris Jenderal Depnakertrans Tjepy F Aleowie, dan mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kirnadi.

Ketiganya menjadi saksi bagi terdakwa Taswin Zein, Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat Produktivitas Depnakertrans, yang diduga telah merugikan negara Rp 13,698 miliar. Taswin didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan Proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan yang menggunakan Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Proyek 2004 pada Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Depnakertrans.

Menurut Fahmi, usulan penunjukan langsung itu berasal dari bawah. Kemudian, karena terkait dengan program 100 hari, ia menilai mekanisme yang diusulkan dari bawah itu tidak salah.

Saat ditanya jaksa penuntut umum Muhibuddin mengapa selaku menteri dia tidak menolak, Fahmi mengatakan, ”Yang bersangkutan merasa dapat melaksanakan. Yang selalu menghadap saya itu eselon I, yaitu sekjen dan dirjen. Saya punya asumsi mereka orang lama sehingga apa yang dia katakan mau tidak mau saya percaya, terlebih lagi tempo saya waktu itu sempit.”

Kata Fahmi, ia pernah menanyakan kepada Sekjen dan Dirjen pada saat mereka menghadap dirinya. ”Waktu itu saya tanya dan mereka menyatakan mampu. Lalu apa daya saya,” ujar Fahmi.

Fahmi mengatakan, ia tidak tahu soal tanggal dan penomoran surat tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, 23 Oktober 2008, tenaga staf Tata Usaha Sekretariat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lis Cahyani, mengatakan, penanggalan surat izin prinsip penunjukan langsung itu dibuat mundur. Menurut Lis, penanggalan surat secara mundur itu tak biasa terjadi di Depnakertrans.

Dalam sidang 23 Oktober lalu, Lis mengatakan, ia diperintah Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretariat Mennakertrans Emy Hutapea untuk melakukan penanggalan mundur kedua surat itu. Menurut Lis, Emy memberikan perintah itu atas instruksi Kirnadi. (VIN)

Sumber: Kompas, 7 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan