Korupsi Dana Pendidikan Tasikmalaya Melemah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2007 senilai Rp35 miliar di Kabupaten Tasikmalaya.
Kedua lembaga menuding Polda Jawa Barat mengaburkan pengungkapan kasus ini. "Ada dugaan dari Polda Jabar mengaburkan kasus tersebut," kata Dewan Penasihat KMRT Zamzam Jamaludin di Jakarta, kemarin.
KMRT dan ICW mendapat informasi bahwa Polda Jabar menyampaikan perkembangan penyelidikan pada Bupati Tasikmalaya. Padahal, bupati merupakan pihak terkait dalam pelaporan pencemaran nama baik. Sementara Kejari, lanjut Zamzam, kinerjanya sangat lamban karena menghadapi intervensi politik dari bupati. Kejari hanya menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Tasikmalaya Abdul Kodir sebagai tersangka.
Peneliti Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri menyatakan, dugaan korupsi DAK Pendidikan di Tasikmalaya mencapai Rp1,7 miliar. Pemangkasan tiga persen dana dari DAK oleh Dinas Pendidikan Tasikmalaya untuk biaya asistensi pengelolaan DAK bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 4 Tahun 2007 dan Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003.
Pengelolaan DAK terindikasi korupsi dalam pengadaan jasa teknis perencanaan, jasa pengawasan teknis rehabilitasi, pengadaan ATK serta pengadaan kursi dan meja murid.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya diduga melakukan intervensi atas pengadaan mebelair sekolah. Akibatnya sekolah sebagai pengguna anggaran tidak dapat melakukan pengadaan mebelair secara swakelola sesuai dengan Permendiknas No. 4 Tahun 2007 dan Keppres No 80 Tahun 2003.
Sebaliknya, pemasok sarana dan prasarana sekolah ditentukan Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya. "DAK seharusnya diserahkan langsung ke sekolah," kata Febri. n Adhitya Cahya Utama[by : M. Yamin Panca Setia]
Sumber: Jurnal Nasional, 5 Juni 2009