Korupsi Dana Aksara
Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana pemberantasan buta aksara atau dikenal dengan istilah dana keaksaraan fungsional tahun anggaran 2007-2008 di Kabupaten Tangerang bertambah. Para tersangka itu adalah penyelenggara pusat kegiatan belajar-mengajar.
Hingga pemeriksaan selama dua pekan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang telah menetapkan lima mitra kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, yakni penyelenggara pusat kegiatan belajar-mengajar (PKBM), menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 15,9 miliar itu.
”Sebelumnya kami telah menetapkan tiga PKBM menjadi tersangka. Sekarang ini, bertambah lagi dua PKBM,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang Rahmat Harianto kepada Kompas, Minggu (30/8).
Tiga penyelenggara PKBM yang menjadi tersangka awal adalah S, ketua PKBM Seroja, Desa Dangder, Kecamatan Jayanti. Total dana yang diterima PKBM ini sebesar Rp 630 juta. HDY dari PKBM Pendidikan Anak Bangsa di Desa Pita Jaya, Kecamatan Jambe, dengan total dana PKBM Rp 463 juta. Selain itu, AGT dari PKBM Cendana, Kelurahan Salembaran Jaya, Kosambi, dengan total dana PKBM Rp 388 juta.
Dua penyelenggara PKBM yang belakangan ditetapkan jadi tersangka adalah AH dari PKBM Mekar Sari, Kecamatan Cisoka, dan IR dari PKBM Citra Asri, Kecamatan Panongan. Namun, Rahmat tidak menyebutkan secara rinci berapa nilai dana yang diterima masing-masing PKBM. ”Yang pasti dana yang diterima ke dua PKBM itu di atas 100 juta,” kata Rahmat.
Penetapan para tersangka berdasarkan hasil penyidikan serta kelengkapan dokumen dan data yang dimiliki kejari. Motif yang dilakukan tersangka dengan memanipulasi dan pembuatan PKBM fiktif untuk pengajuan dana melalui proposal sehingga dana dari APBN dan APBD 2007-2008 masuk ke rekening pribadi tanpa ada kegiatan PKBM.
Menurut Rahmat, kejari baru memeriksa 40-an PKBM dari 94 PKBM yang menggunakan dana APBN dan APBD untuk pemberantasan buta aksara di Kabupaten Tangerang.
”Untuk tahap pertama ini, kami akan memeriksa 54 PKBM yang mendapat kucuran dana lebih dari Rp 100 juta. Sebanyak 40 penyelenggara PKBM lainnya yang mendapat kucuran dana di bawah Rp 100 juta akan diperiksa setelah pemeriksaan tahap pertama selesai,” tutur Rahmat.
Rahmat membenarkan, dari lima tersangka penyelenggara PKBM, terdapat satu tersangka yang berstatus pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Tersangka itu adalah AH dari PKBM Mekar Sari, Kecamatan Cisoka.
”Salah satu tersangka adalah orang dalam Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang,” ungkap Rahmat. (PIN)
Sumber: Kompas, 31 Agustus 2009