Korupsi Dalam Pemberian Remisi


Potensi korupsi dalam pemberian remisi tidak dapat dihindarkan. Terlebih syarat pemberian remisi tambahan untuk terpidana sulit diukur keberhasilannya.

"Potensinya ada di pemberian remisi tambahan. Dengan syarat yang ditetapkan, tolak ukurnya sulit ditentukan," kata Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat ditemui di Kantor ICW (6/4/2015).

Fickar mengatakan syarat yang harus dipenuhi seperti melakukan perbuatan baik, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara, dan kemanusian, serta perbuatan yang bermanfaat bagi narapidana lainnya. Hal tersebut menjadi instrumen penilaian yang harus dilakukan jika mau mendapatkan remisi tambahan.

"Itu perbuatan yang sulit diukur, maka disanalah potensi korupsi remisi 'dimainkan'," tegasnya.

Selain itu, peluang korupsi remisi juga bergantung pada 'kekuasaan'. Dapat dikatakan bahwa pemberian remisi adalah hak, akan tetapi di sisi lain remisi jugaharus dimohonkan kepada penguasa. Terlebih jika pejabat penegak hukum diisi oleh orang partai, dikhawatirkan terdapat kepentingan politik dibalik keputusannya.

"Saat kekuasaan menjadi comodity, tidak heran banyak kepentingan yang mendominasi. Hal ini juga harus diwaspadai," tegasnya.

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan