Korupsi BLBI dan Persidangan In Absentia

Belum lama ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji mengatakan, Kejaksaan Agung akan mengajukan sidang tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Tersangka yang akan diadili secara in absentia itu belakangan diketahui sebagai Agus Anwar, mantan Direktur Utama Bank Pelita. Diberitakan perkaranya sudah selesai disidik dan berkasnya sudah di tangan Direktur Penuntutan pada Tindak Pidana Khusus, Muzammi M Hakim. Agus Anwar dianggap bertanggung jawab atas korupsi dana BLBI yang merugikan negara Rp1,98 triliun dan rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkembangan terakhir Agus Anwar menawarkan untuk membayar kerugian negara, selama tidak dibawa ke persidangan.

Berkaitan dengan langkah yang ditempuh Kejaksaan Agung tersebut, sesungguhnya ada dua hal yang perlu dicermati. Pertama, penuntasan kasus korupsi BLBI oleh Kejaksaan Agung. Harus diakui bahwa penanganan kasus korupsi BLBI oleh Kejaksaan Agung selama lebih dari dua tahun terakhir tidak menunjukkan kemajuan yang siginifikan.

Dalam catatan ICW, hingga awal tahun 2005, dari 60 orang yang diperiksa karena kasus korupsi dana BLBI, baru 16 orang yang diproses ke pengadilan. Selebihnya 6 tersangka masih dalam proses penyidikan dan 26 perkara masih dalam proses penyelidikan.

Meskipun sudah 16 orang pelaku korupsi BLBI dibawa ke pengadilan dan beberapa telah dihukum berat (seumur hidup atau 20 tahun penjara), namun hasil yang dicapai sangat mengecewakan.

Tiga tersangka dibebaskan oleh pengadilan. Dari 13 tersangka yang telah divonis penjara oleh hakim (baik di tingkat pertama, banding atau kasasi), hanya Hendrawan Haryono--terpidana kasus korupsi BLBI Aspac

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan