Korupsi Bantuan Sosial, Pejabat Cianjur Diperiksa

Kejaksaan Negeri Cianjur memeriksa Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Cianjur Edi Iryana kemarin. Dia dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial bernilai miliaran rupiah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007-2008. Jaksa menilai dia adalah pejabat yang berwenang mencairkan dana bantuan tersebut.

Edi diperiksa di ruang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur di Jalan Dr Muwardi, Cianjur. Edi mengaku pencairan dana bantuan sosial itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu berdasarkan proposal pemohon bantuan yang masuk dan sudah disetujui pemerintah daerah. "Jika telah disetujui untuk dicairkan, artinya sudah sesuai dengan aturan," kata dia kemarin.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur Suherman mengatakan pemeriksaan terhadap Edi dilakukan untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan kebocoran penyaluran dana bantuan sosial. "Status dia masih saksi dalam kasus ini," kata Suherman kemarin. Kejaksaan juga memeriksa Ani Rufaedah, Kepala Subbagian Perbendaharaan.

Sebelumnya, kejaksaan sudah menetapkan Ketua Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Cianjur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial APBD Cianjur Tahun 2007-2008. Mereka adalah Heri Sukirman, yang menjabat Ketua Partai Demokrat, dan Dede Saryamah, Ketua PDI Perjuangan Cianjur.

Kedua petinggi partai politik itu diduga telah menyelewengkan dana bantuan yang nilainya ratusan juta rupiah. Dana itu seharusnya disalurkan kepada masyarakat melalui sejumlah masjid. Namun, dari puluhan proposal bantuan, dana yang disalurkan tidak seluruhnya diterima masyarakat.

Pekan lalu, kejaksaan rencananya memeriksa Dede. Namun, yang bersangkutan tak datang. Dede mengajukan lima proposal bantuan dengan nilai masing-masing Rp 40 juta untuk beberapa masjid di Kecamatan Cipanas dan Kadupandak. Namun, dana tersebut tidak seluruhnya disalurkan ke masjid. Diduga negara dirugikan hingga Rp 185 juta.

Kemarin, Dede Saryamah akhirnya menjalani pemeriksaan. Namun, kejaksaan belum memastikan akan menahan Dede atau tidak. "Kami masih mempelajari hasil audit BPKP Jawa Barat," kata Suherman. DEDEN ABDUL AZIZ

Sumber: Koran Tempo, 7 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan