Korupsi Alkes, KPK Tahan Mantan Komisaris BUMN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan komisaris BUMN PT Kimia Farma Trading and Distributions (KMFD) Boediarto Maliang ke tahanan. Pria yang pernah menjadi bos rekanan Depkes itu adalah tersangka baru kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rontgen portable untuk daerah tertinggal dan pulau-pulau kecil pada 2007.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, Budiarto harus menjalani 20 hari penahanan. Tersangka dititipkan di Lapas Cipinang. "Itu berdasar pengembangan penyidikan," kata Budi di gedung KPK kemarin (25/1).
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Budiarto disangka melaksanakan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kabiro Perencanaan dan Anggaran Depkes Mardiyono.
Menurut Budi, modus perbuatan Boediarto dan Mardiyono adalah mengatur lelang pengadaan alkes sehingga PT Kimia Farma menjadi pemenang tender. "Negara diduga rugi Rp 9,4 miliar lebih," ujar pria kelahiran Mojokerto itu.
Dalam kasus korupsi alkes, Mardiyono telah lebih dulu diproses oleh KPK. Saat ini kasusnya sudah memasuki tahap sidang di Pengadilan Tipikor. Dalam proyek yang menelan anggaran Rp 17,1 miliar itu, Mardiyono bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pimpinan proyek.
Dari penyidikan, KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dalam tiga jenis alat kesehatan. Yakni, bucky stand, film hanger, dan x-ray film viewer double. Misalnya, saat pengadaan bucky stand, harga kontraknya Rp 64,5 juta. Namun, subkontrak lebih murah, yakni Rp 60,5 juta. Di agen harganya hanya Rp 31,6 juta. Modus yang sama berlaku dalam pengadaan jenis alat lain.
Kasus pengadaan alkes juga melibatkan mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi. Dia didakwa merugikan negara Rp 104 miliar dalam proyek pengadaan alkes medis untuk Kawasan Timur Indonesia dan Palang Merah Indonesia tahun anggaran 2003. (fal/agm)
Sumber: Jawa Pos, 26 Januari 2010