Korupsi Alat Kesehatan; Siti Fadilah Bantah Tudingan

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada tahun 2006, Jumat (1/4). Siti Fadilah membantah tudingan mantan bawahannya yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu, Ratna Dewi Umar, yang menyatakan bahwa pengadaan alat kesehatan itu atas perintah menteri.

”Tidak benar,” kata Siti Fadilah seusai menjalani pemeriksaan, Jumat, saat ditanya soal tudingan Ratna Dewi. Siti Fadilah yang diperiksa sebagai saksi keluar dari Gedung KPK pukul 14.55 setelah diperiksa selama sekitar tujuh jam.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi mengatakan, Siti Fadilah diperiksa dalam posisinya sebagai Menteri Kesehatan saat pengadaan alat kesehatan tersebut. ”Ia diperiksa sebagai saksi, dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung dengan tersangka Ratna Dewi Umar,” katanya.

Ratna Dewi Umar, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, setelah diperiksa KPK pada 18 Maret lalu menyatakan hanya menjalankan perintah Menteri Kesehatan waktu itu. Ratna Dewi ditetapkan sebagai tersangka sejak 2010.

”Saya hanya melaksanakan perintah Menteri Kesehatan ketika itu,” kata Ratna. Ratna melanjutkan, ”Perintah Menkes saat itu, 2006.” Waktu itu Menteri Kesehatan dijabat Siti Fadilah Supari yang kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Terkait dengan pemeriksaan, Siti Fadilah menyatakan bahwa dirinya diperiksa untuk mencari bukti-bukti keterkaitannya dalam kasus tersebut. ”Diperiksa satu-satu, mencari bukti-bukti. Alhamdulillah tidak ada bukti,” ujar Siti Fadilah. Siti Fadilah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada 9 Agustus 2010.

Selain menetapkan Ratna Dewi sebagai tersangka, KPK telah menahan mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Soetedjo Juwono sejak Februari lalu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit rujukan penanganan flu burung tahun 2006 ini.

Wakil Ketua KPK M Jasin sewaktu mengumumkan, penetapan Soetedjo sebagai tersangka pada 3 September 2009. Dalam kasus proyek Rp 98 miliar itu, negara diduga dirugikan hingga Rp 32 miliar akibat penggelembungan harga sejumlah barang yang dibeli dalam proyek. (RAY)
Sumber: Kompas, 2 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan