Korporasi Sebagai Pelaku Kejahatan Sektor Kehutanan

Perkembangan industri saat ini menjadikan meningkatnya kebutuhan bahan baku salah satunya kebutuhan kayu. Akan tetapi kondisi tersebut didiiringi dengan pengawsan dan pengaturan sehingga terjadi pembalakan liar.

Penegakan hukum yag dilakukan saat ini masih enggunakan cara konvensional. Berlakunya Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan kesempatan bagi Penegak Hukum untuk tidak hanya menuntut pelaku pembalakan liar dengan tindak pidana asal tetapi juga menggunakan in trumen anti pencucian uang untuk dapat menyita dan merampas asset hasil pembalakan liar.

Dalam tulisan ini akan dipaparkan tentang pembalakan liar yang dilakukan oleh korporasi, pola pencucian uang oleh pelaku pebalakan liar dan pendekatan baru tentang mekanisme penanganan perkara pembalakan liar melalui pendekatan multi door.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan