Kompolnas Terima Keluhan tentang Reserse
Sebanyak dua pertiga atau sekitar 72 persen dari 1.000 laporan yang dialamatkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berisi keluhan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang anggota reserse. Anggota Komisi Kepolisian Nasional, La Ode Husein, mengatakan 28 persen lainnya berisi laporan soal perlakuan diskriminatif polisi saat melayani masyarakat. Laporan dibuat sejak awal tahun hingga Agustus 2010.
"Itu semua sifatnya masih dugaan, dan perlu ditindaklanjuti seberapa jauh keluhan masyarakat tersebut," katanya di sela rapat koordinasi antara Komisi Kepolisian Nasional dan Pengawas Internal Polri di Hotel Mercure kemarin.
Dia melanjutkan, tidak seluruh laporan akan ditindaklanjuti oleh Markas Besar Polri. Penyebabnya, beberapa laporan berbentuk surat kaleng sehingga identitas pengadu sulit dilacak. "Tapi, kalau identitas jelas, biasanya surat keluhan itu kami tindaklanjuti ke Polri," katanya.
Anggota Komisi lainnya, Adnan Pandupraja mengatakan, dari surat aduan yang dilanjutkan ke Mabes Polri, 50 persennya mendapat jawaban. "Dari angka itu, yang terbukti hanya 5 persen," katanya kemarin.
Namun dia tidak membantah bahwa jawaban dari Polri sekadar normatif saja. Sedangkan secara substansi, beberapa proses penanganan laporan belum sesuai dengan keluhan masyarakat. "Karena pihak pelapor tidak diklarifikasi, oleh sebab itu kami mendorong proses akuntabilitas," kata Adnan.
Mengenai banyaknya keluhan masyarakat yang masuk ke Komisi Kepolisian Nasional, Adnan menduga hal itu karena kurangnya kontrol internal di institusi Polri. Padahal, bila dilakukan pengawasan yang efektif, Komisi tidak perlu terlalu berfokus pada keluhan masyarakat. "Tugas pokok komisi adalah menetapkan arah kebijakan," katanya.
Kepala Unit Penelitian Personel Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Komisaris Besar Budi Waseso mengatakan, saat ini Polri sedang membenahi diri dan mengoptimalkan fungsi Divisi Profesi dan Pengamanan. "Sehingga tidak ada pengaduan masyarakat yang sudah diadukan ke Komisi juga diadukan ke Inspektorat Pengawasan Umum atau Propam," kata Budi.CORNILA DESYANA
Sumber: Koran Tempo, 5 Agustus 2010