Kompol M. Arafat Bantah Terima Pemberian Harley Davidson
AKP Sri Sumartini Jalani Sidang Perdana
Kompol M. Arafat Enanie membantah menerima pemberian Harley Davidson terkait dengan penanganan perkara Gayus Halomoan Tambunan. Dia berdalih, motor Harley tipe Ultra Classic itu merupakan titipan Alif Kuncoro.
''Pak Alif menyampaikan kepada saya, ada rencana untuk menitipkan motor Harley kepada saya,'' kata Arafat saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Alif Kuncoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (28/7). Alasan penitipan itu, lanjut dia, adalah Alif sedang memiliki masalah dengan istrinya.
Meski bestatus barang titipan, Arafat mengaku pernah menggunakan motor tersebut. ''Saya coba untuk berkeliling (kompleks) saja,'' katanya. Namun, dia membantah pernah mengendarai hingga ke Bandung bersama klub Harley. Arafat beralasan, dirinya belum mahir mengendarai moge (motor gede). ''Saya saja minta diajari orang Mabua (PT Mabua Motor Indonesia, Red),'' sambung perwira satu melati di pundak itu.
Selama masa penitipan itu, Arafat mengaku membuatkan nomor polisi B 5869 MAE yang merupakan kombinasi tanggal lahir dan inisial namanya. ''Saya kan polisi. Kalau membawa motor tanpa pelat, kan memberikan contoh yang tidak baik,'' ucap Arafat yang disambut senyum hakim Ida Bagus Dwiyantara yang mengajukan pertanyaan.
Karena barang titipan, dia menolak saat karyawan PT Mabua meminta data dirinya untuk keperluan balik nama. PT Mabua menyatakan, biaya balik nama sudah dibayar Alif. ''Motor itu bukan milik saya. Pakai saja nama Pak Alif,'' kata Arafat menerangkan jawabannya kepada karyawan Mabua.
Dalam dakwaan jaksa terhadap Alif disebutkan, Alif memberikan motor itu dengan tujuan adiknya yang bernama Imam Cahyo Maliki tidak dijadikan tersangka dalam kasus Gayus. Ketika itu, September 2009, Alif terlibat pertemuan dengan Arafat dan Gayus di Restoran King Palace, Hotel Pacific Place, kompleks Sudirman Central Business Distrik (SCBD), Jaksel.
Selanjutnya, mereka menuju ke PT Mabua untuk menge-print berita acara pemeriksaan (BAP) Imam Cahyo. Di situlah Arafat menaiki Harley yang direspons Alif dengan mengatakan, ''Mau yang itu?'' Arafat menjawab, ''Ya kalau ditawari mau.''
Saat dikonfirmasi ketua majelis hakim Mien Trisnawaty tentang hal itu, Arafat mengatakan tidak pernah ditawari motor Harley. ''Seingat saya, tidak pernah (ditawari),'' katanya. Demikian juga tentang pembicaraan pemesanan motor dan pembayaran uang muka (DP) Rp 20 juta.
Arafat mengakui saat itu memang menaiki motor Harley. ''Kalau mencoba, (motornya) itu jalan, saya hanya menaiki. Saya juga minta difoto dengan HP sambil duduk,'' kata Arafat menjawab pertanyaan hakim Mien. Sejumlah pengunjung tampak menahan tawa mendengar jawaban itu.
Di PT Mabua, Arafat juga membantah menge-print BAP. Ketika itu, dia hendak mencetak makalah.
Saat mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mulai membongkar adanya permainan dalam penanganan kasus Gayus, Arafat mengatakan khawatir dengan Harley titipan itu. ''Jangan-jangan saya bisa juga terkait,'' tuturnya. Sebab itu, dia meminta PT Mabua mengambil lagi motor tersebut. ''Saya tidak menghubungi Pak Alif,'' imbuhnya.
Namun, hakim Sudarwin tidak puas dengan jawaban-jawaban Arafat. Sudarwin kembali mencecar dengan mengatakan motor itu terkait dengan kewenangannya sebagai penyidik yang bisa menetapkan tersangka. ''Saya hanya berpikir ada teman minta tolong. Alif dan Imam tidak ada potensi menjadi tersangka. Maka, tidak ada terpikir titipan itu sebagai sogokan,'' paparnya.
Menanggapi keterangan Arafat, Alif mengungkapkan, banyak pernyataan dari Arafat yang salah. ''Pemberian itu karena ada penyataan dari Pak Arafat bahwa saya dan adik saya (Imam Cahyo) bisa menjadi tersangka,'' katanya.
Dalam sidang yang terpisah, AKP Sri Sumartini, salah seorang penyidik kasus Gayus, kemarin menjalani sidang perdana. Dia dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni pasal 5 ayat (2) dan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara akibat penerimaan sejumlah uang dalam kasus Gayus bersama dengan Arafat.
Jaksa Harjo mengungkapkan, penerimaan itu, antara lain, terkait dengan keberatan Roberto Santonius (konsultan pajak) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Gayus Tambunan. Bersama dengan Arafat, Sri Sumartini akan meresponsnya. Setelah pertemuan, dia menerima Rp 5 juta yang dibagi dengan Arafat dan Mardiyani.
Sri Sumartini juga mendapat bagian dari USD 45 ribu yang diberikan Gayus kepada Arafat terkait dengan rencana penyitaan rumah Gayus dan uang di Bank Mandiri Rp 500 juta. Selain itu, atas dibukanya blokir rekening Gayus, terdakwa meminta bagian kepada Arafat. ''M. Arafat Enanie memberikan USD 7 ribu dan diterima langsung oleh terdakwa Sri Sumartini,'' beber jaksa Harjo.
Kuasa hukum Sri Sumartini, Bambang Hartono, menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan). ''Tidak ada gunanya kita ajukan eksepsi. Lebih baik kita hadapi (sidang) karena hanya 17 saksi,'' kata Bambang. (fal/kuh/c4/agm)
Sumber: Jawa Pos, 29 Juli 2010