Komjen Suyitno Landung Dicekal

Mabes Polri telah mengirimkan surat permintaan pencekalan terhadap Komjen Polisi Suyitno Landung kepada kejaksaan terkait dengan kasus dugaan penyuapan terpidana Adrian Waworuntu pada waktu penyelidikannya dalam kasus kredit fiktif BNI 46.

'Surat untuk penangkalan sudah dikirimkan ke kejaksaaan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperlancar proses penyidikan,' kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Paulus Purwoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/12).

Purwoko mengungkapkan, surat permintaan pencekalan tersebut baru dikirimkan oleh Mabes Polri pada Selasa ini untuk mendapatkan persetujuan. Dia juga menjelaskan, Suyitno Landung juga telah diberlakukan wajib lapor sejak Senin (19/12).

'Kalau untuk wajib lapor sudah berlaku tetap dari kemarin (Senin-Red),' ujar Purwoko yang baru pertama kali memberikan keterangan pers selaku Kadiv Humas yang baru didampingi Wakil Kadiv Humas yang juga baru Kombes Polisi Anton Bahrul Alam.

Pencekalan tersebut, tambah dia, dilakukan untuk mempermudah penyidikan dan pemeriksaan yang sifatnya konfrontasi. 'Jika penyidikan tuntas, maka dia akan dapat dikenakan dengan pasal-pasal yang berkenaan dengan penyuapan,' tegasnya.

Hingga kini, pihak penyidik belum melakukan penahanan terhadap Suyitno Landung disebabkan masih diperlukan pemeriksaan yang sifatnya intensif guna menemukan bukti baru. Kendati demikian, penetapan tersangka yang belum dikenakan tahanan tersebut adalah upaya serius Polri untuk mengusut tuntas kasus yang sempat mengendap di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri selama beberapa waktu.

Kepemilikan Mobil
Sampai saat ini, lanjut dia, pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri masa Kapolri Da`i Bachtiar itu terus berlanjut agar para penyidik mendapatkan fakta-fakta hukum yang semakin jelas.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyelidiki status kepemilikan mobil Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi B-8920-AT yang biasa dipakai oleh Komjen Pol Suyitno Landung.

'Polri masih melakukan penyelidikan lebih jauh dugaan yang menyebutkan bahwa mobil X-Trail yang digunakan bersangkutan bukan milik pribadi, tapi diberi oleh seseorang untuk kepentingan operasional Bareskrim,' ujar mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Aryanto Boedihardjo akhir pekan lalu.

Tim penyidik, lanjutnya, masih menyelidiki kebenaran tentang status mobil itu mulai dari penerimaan, bagaimana proses hibahnya bila mobil itu masuk kepemilikan dinas, serta apakah sudah terdata secara resmi pada bagian logistik Mabes Polri. (aih,ant-60v)

Sumber: Suara Merdeka, 21 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan