Komisi Yudisial Usut Kasus Sitorus
Komisi Yudisial segera mengusut kasus mafia hukum dalam penanganan perkara sengketa lahan pengusaha D.L Sitorus. Lembaga pengawas hakim ini siap berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mengawal kasus tersebut.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan ranah tugas Komisi adalah pengawasan hakim, termasuk hakim agung. "Jadi, selayaknya Komisi Yudisial menelusuri dugaan suap itu," kata Imam kemarin.
Ihwal dugaan mafia hukum dalam kasus ini bermula dari pengaduan Hendrik R.E. Assa ke Satgas Anti-Mafia Hukum dan KPK. Hendrik melaporkan dugaan mafia hukum oleh Sitorus, yang didakwa menyalahgunakan hutan negara seluas 80 ribu hektare untuk perkebunan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara. Menurut dokumen itu, ada aliran uang Rp 141,3 miliar untuk "pengurusan masalah" di Mahkamah Agung.
Majalah Tempo edisi pekan ini menulis, aliran dana itu menuju seseorang berinisial AS, yang diduga menerima dana Rp 10 miliar dan Rp 17 miliar. Menurut sumber majalah ini, AS ditengarai sebagai Amir Syamsuddin, pengacara Sitorus. Namun Amir, yang saat ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, membantah AS adalah inisial namanya.
Imam mengatakan Komisi bakal menelusuri orang yang berinisial AS. "Jika bukti-bukti itu meyakinkan, kami akan memanggil hakim agung yang diduga terima suap."
Kasus yang membelit Sitorus ada dua, yakni pidana dan perdata. Dalam kasus pidana, Sitorus divonis delapan tahun penjara. Adapun untuk perdatanya, Sitorus memenangkan gugatan terhadap Menteri Kehutanan.
Bagir Manan, ketua majelis yang memvonis perkara pidana Sitorus, membantah terlibat kasus ini. "Butuh nyali 3.000 persen bagi mereka yang berniat menyuap saya," kata bekas Ketua Mahkamah Agung itu kemarin. "Bagaimana mungkin saya menerima suap? Saya memvonisnya bersalah."
Kemarin Satgas membantah pernah menyebutkan keterlibatan Amir dalam kasus dugaan suap oleh Sitorus. "Pelapor tidak menjelaskan siapa orang yang berinisial AS itu. Pelapor pun tidak pernah menyebutkan soal Amir Syamsuddin," demikian siaran pers Satgas.
Di tempat terpisah, Komisi Hukum DPR bakal memanggil Amir untuk memintanya menjelaskan hal ini. "Seusai masa reses, kami menjadikan ini sebagai agenda rapat kerja," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin. | TRI S | RIKY F | KARTIKA C | FEBRIYAN | SUKMA
Sumber: Koran Tempo, 3 November 2011