Komisi Yudisial Sampaikan Keluhan Remunerasi Hakim kepada Presiden
Pimpinan dan anggota Komisi Yudisial menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Rabu (13/4). KY menyampaikan keluhan hakim tentang pembayaran remunerasi yang tersendat.
”Selama ini hakim sudah mendapatkan remunerasi, tetapi baru sekitar 70 persen dari yang seharusnya mereka terima. Itu pun pembayarannya tersendat, tidak lancar,” kata Ketua KY Erman Suparman seusai pertemuan.
Menurut Erman, persoalan kesejahteraan hakim perlu diperhatikan dan sudah sangat mendesak mengingat profesi hakim sangat dihormati dan dijunjung tinggi harkatnya. Dengan kesejahteraan memadai, diharapkan penyimpangan oleh hakim dapat ditekan. Namun, dalam pertemuan tersebut, KY tak menyinggung kenaikan gaji bagi hakim.
Atas keluhan itu, Presiden merespons dengan baik dan akan memerhatikannya. ”Hakim dan juga peneliti akan menjadi prioritas untuk ditingkatkan (kesejahteraannya),” kata Erman menirukan Presiden.
Dalam pertemuan itu, KY juga menyampaikan upaya yang tengah dilakukan untuk menguatkan kelembagaan melalui revisi Undang-Undang tentang KY. Meski detail penguatan kelembagaan KY belum bisa disampaikannya, Erman menyatakan bahwa sejauh ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah banyak mengakomodasi usulan yang disodorkan KY.
”Kami menyayangkan sedikit karena ada yang kurang dapat dukungan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN), terkait dengan permintaan kami soal deputi. Menteri PAN belum menyetujui usulan deputi untuk KY,” kata Erman.
Deputi KY diharapkan membantu komisioner dalam penanganan teknis soal pelaporan dari masyarakat. Keberadaannya mirip dengan panitera di Mahkamah Agung. Sekretaris Jenderal KY akan lebih menjalankan fungsi administratif.
Menurut dia, Presiden memberikan dukungan sangat positif atas usulan penguatan kelembagaan KY dan menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Menteri Sekretaris Negara untuk mengkaji kembali.
Sejak diambil sumpah pada akhir tahun lalu, KY telah memanggil 16 hakim yang diduga melakukan penyimpangan. Dari jumlah itu, satu hakim tidak hadir karena yang bersangkutan sudah diberi sanksi oleh MA.(why)
Sumber: Kompas, 14 April 2011