Komisi Yudisial Periksa Hakim secara In Absentia
Komisi Yudisial (KY), tampaknya, kesal juga dengan mangkirnya para hakim agung dari pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. Karena itu, lembaga pimpinan Busyro Muqoddas tersebut akan melakukan pemeriksaan tanpa hakim yang bersangkutan.
"Besok (hari ini, Red) kami plenokan. Yakni, pemeriksaan tanpa kehadiran hakim yang bersangkutan atau in absentia," kata Ketua KY Busyro Muqoddas saat dihubungi di Jakarta kemarin (30/5).
Langkah tegas KY itu dilatarbelakangi buntunya upaya pemeriksaan terhadap sejumlah hakim agung. Awalnya, KY mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai sejumlah kasus yang diputus sembilan hakim agung. Beberapa di antaranya adalah hakim agung I Made Tara, Mansyur Kartayasa, Ahmad Sukarja, Djoko Sarwoko, dan Paulus Effendi Lotulung. Mereka dilaporkan dalam penanganan kasus Sugar Company Group melawan Marubeni Corporation serta sengketa pilkada Kabupaten Lampung Utara dan tanah.
Namun, pengawas korps jubah hitam itu tak bisa memeriksa lantaran sembilan hakim agung tersebut mangkir dari pemanggilan. "Padahal, masyarakat yang melaporkan punya hak untuk dihormati. Hakim agung juga diberi kesempatan untuk menjelaskan," tegas Busyro.
Kondisi itu diperparah dengan sikap pimpinan MA. Busyro tidak habis pikir mengapa Ketua MA Harifin Tumpa justru menginstruksi hakim agung untuk tidak memenuhi pemanggilan. Hakim agung, papar dia, kalah taat jika dibandingkan dengan hakim-hakim lain. Menurut dia, 90 persen hakim di bawah MA kooperatif dan mau memenuhi panggilan KY. (aga/c11/agm)
Sumber: Jawa Pos, 31 Mei 2010