Komisi XI DPR dan Jaksa Bahas Kasus Pajak
Sejumlah anggota Panitia Kerja Perpajakan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat datang ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (10/6). Mereka bertemu dengan Wakil Jaksa Agung Darmono dan beberapa jaksa agung muda. Pertemuan itu membahas sejumlah perkara perpajakan
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Mekeng, seusai pertemuan sekitar dua jam, kemarin, kepada wartawan menjelaskan, mereka membahas di antaranya kasus Asian Agri Group, Permata Hijau Sawit Group, dan Wilmar Group.
”Selama ini yang kami dapat dari Dirjen Pajak boleh dibilang banyak yang tidak pas. Artinya, sekarang kami sedang akan susun data-data yang lebih lengkap dan akan kami sampaikan secara resmi untuk dipelajari lebih teliti dan mendalam,” kata Melchias.
Anggota Komisi XI lainnya yang hadir dalam pertemuan di Kejagung, antara lain, Darizal Basir (Fraksi Partai Demokrat) dan Maiyasyak Johan (Fraksi PPP).
Melchias menambahkan, dalam perkara pajak Asian Agri Group, sudah tiga tahun ini berkas perkaranya tidak pernah dinyatakan lengkap atau P-21. ”Ternyata memang alat bukti itu tidak pernah bisa disampaikan kepada Kejagung untuk dimulai suatu proses pengadilan. Sampai sekarang tidak pernah diberikan,” ujar Melchias.
Wakil Jaksa Agung Darmono yang ditanya wartawan menjelaskan, pertemuan Panja Perpajakan Komisi XI dengan Kejagung untuk saling memberikan informasi berkaitan dengan masalah perpajakan. Komisi XI memberikan informasi terutama berkaitan dengan masalah pidana.
Menurut Darmono, ada tiga kesimpulan yang diambil dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Utama Kejagung tersebut. Pertama, perlu peningkatan kerja sama yang maksimal antara Komisi XI dan Kejaksaan, terutama dalam kaitan masalah-masalah perpajakan dan yang berindikasi korupsi.
Kedua, Komisi XI mendorong Kejaksaan berperan aktif dalam penyelesaian masalah-masalah perpajakan dan masalah hukum yang terkait perpajakan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, Komisi XI mendorong Kejaksaan untuk memberikan dukungan maksimal dalam rangka penyempurnaan undang-undang perpajakan. (idr)
Sumber: Kompas, 11 Juni 2010