Komisi X Bantah Minta Imbalan Proyek Wisma Atlet

Pimpinan Komisi X DPR membantah tudingan yang menyebut komisi itu telah meminta imbalan atas disetujuinya anggaran proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Komisi yang membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan itu telah memeriksa dua anggotanya, Angelina Sondakh dari Fraksi Partai Demokrat dan Wayan Koster dari Fraksi PDIP, terkait kasus dugaan suap di Kemenpora tersebut.

Keduanya menyatakan tidak pernah berbicara soal proyek kepada orang-orang yang diduga terlibat. ”Pimpinan sudah menanyai Bu Angie dan Pak Koster, apakah pernah bicara dengan Rosa, Nazar, dan Idris? Mereka menyatakan tidak pernah membicarakan proyek itu.

Apalagi atas nama komisi. Beliau secara kategorikal tidak pernah membicarakan masalah tender dan masalah lain-lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi X Heri Akhmadi dalam jumpa pers khusus mengklarifikasi dugaan keterlibatan Angie dan Koster di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/5).
Semua pimpinan Komisi X dan sebagian anggota, termasuk Angie dan Koster, turut hadir dalam jumpa pers tersebut.

Heri mempertanyakan pemberitaan yang dikutip dari sumber ketiga atau seseorang yang mendengar keterangan orang lain. ”Ini baru lontaran dari seseorang kepada seseorang dan dikutip. Seolah-olah kami sudah jadi terpidana, tapi kalau ada yang salah monggo dikejar,” kata Heri kepada wartawan.

Dia menambahkan, pihaknya meyakini Angelina dan Koster tidak terlibat. ”Kami pimpinan merasa yakin anggota kami yang dituding tidak melakukan wrong doing,” tegasnya.

Penjelasan Komisi X disampaikan menanggapi isu yang menyebutkan Angelina Sondakh dan Wayan Koster sebagai koordinator pengamanan anggaran pembangunan wisma atlet. Karena anggaran pembangunan itu cair, mereka dikabarkan meminta jatah untuk rekan-rekan di Komisi X kepada PT Duta Graha Indonesia, perusahaan pemenang tender pembangunan. Jatah yang diminta sebesar 13 persen dari nilai proyek (Rp 191 miliar), atau sekitar Rp 25 miliar.

Angelina Sondakh membantah tuduhan tersebut. Dia menegaskan tidak pernah meminta atau menerima jatah atas disetujuinya anggaran Rp 200 miliar untuk pembangunan wisma atlet. ’’Saya tegaskan lagi ya, tidak pernah saya meminta jatah untuk Komisi X,’’ kata Angelina usai konferensi pers Komisi X DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/5).

Namun, ketika ditanya apakah pernah bertemu dengan Mindo Rosalina Manulang, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat ini enggan berkomentar. ’’Tadi kan sudah dijelaskan semua oleh pimpinan Komisi,’’ tegasnya.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, Wayan Koster, juga membantah tunduhan tersebut. ’’Pembahasan wisma atlet tidak perlu ada kordinator pengamanan karena dibahas secara terbuka di Komisi X. Jadi, untuk apa diamankan lagi. Semuanya mendukung,’’ tegasnya.

Wayan menyatakan tidak pernah kenal dan bertemu dengan Mirdo Rosalina Manulang, wanita yang diduga broker dalam kasus dugaan suap di Kemenpora dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Koster juga membantah pernah berhubungan dengan Nazaruddin, bendahara umum DPP Partai Demokrat. ”Katanya Nazaruddin menghubungi saya dan Angelina Sondakh untuk mengamankan anggaran pembangunan Wisma Atlet. Itu saya bantah. Tidak pernah Nazaruddin berhubungan dengan saya dan tidak pernah juga berhubungan dengan Bu Angelina Sondakh,” katanya.

Ketua Komisi X Mahyuddin menegaskan tuduhan yang menyebutkan keterkaitan Komisi X dengan kasus suap pembangunan wisma atlet tidak benar karena semua pembahasan sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selain itu, masalah pembahasan dan penetapan anggaran pembangunan wisma atlet adalah keputusan resmi Komisi X bersama Kemenpora, dan posisi Komisi X hanya terkait dalam pengambilan keputusan secara strategis, sementara semua urusan teknis menjadi kewenangan Kemenpora.

’’Oleh karena itu, Komisi X menyerahkan masalah hukum yang muncul terkait kasus pembangunan wisma atlet kepada penegak hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,’’ tegasnya.

Dewan Kehormatan
Sementara itu, Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terseret kasus proyek wisma atlet setelah namanya disebut oleh Mindo Rosalina Manulang, salah seorang tersangka yang mengaku sebagai orang suruhan Nazaruddin. Namun, dia berulang kali membantah tudingan tersebut.

Nazaruddin, Senin (9/5) lalu dimintai keterangan oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat. ’’Saya sudah memberikan keterangan kepada senior-senior di partai. Sebenarnya ini proses biasa saja karena setiap ada dugaan kasus yang menyangkut pengurus DPP pasti Dewan Kehormatan akan meminta keterangan dari yang bersangkutan,’’ ungkapnya.

Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Amir Syamsuddin menyatakan bahwa Nazaruddin telah diperiksa secara intensif selama tiga jam. ’’Pemeriksaan dilakukan pada Senin (9/5) lalu di Kantor DPP. Dia berhadapan dengan saya dan disaksikan juga oleh yang lain. Bukan hanya kasus Kemenpora, ada yang lain, ada aduan,’’ ungkapnya.

Amir menyatakan, Dewan Kehormatan juga akan memeriksa secara khusus anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh. ’’Karena ini menyangkut harkat dan martabat partai, kami akan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Angelina Sondakh,’’ tegasnya.

Sementara itu, Indonesia Coruption Watch (ICW) mengkhawatirkan potensi terjadinya intimidasi yang bakal dialami para tersangka kasus suap terkait pembangunan wisma atlet dengan tujuan agar kasus ini tidak menjerat pihak lain.

Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan, saat ini bermunculan alibi dari para tersangka soal cek yang ditemukan KPK saat menangkap Sesmenpora Wafid Muharam, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohammad EL Idris, dan Manajer Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosaline Manullang. Dia mengkhawatirkan bakal ada alibi lain yang dibentuk untuk mengaburkan kasus ini.

’’Kami khawatir ada pihak lain yang mengintimidasi atau janji kepada para tersangka atau kepada saksi,’’ ujar Emerson, Selasa (10/5).
Dia menduga, ada pihak yang ingin agar kasus ini tidak menjerat kemana-mana. ’’Kita melihat ada upaya hanya melokalisasi ketiga pelaku saja, padahal mereka ini kan hanya pelaksana,’’ tegasnya.(J22,K32,J13,dtc-35)
Sumber: Suara Merdeka, 11 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan