Komisi Negara Tolak Kriminalisasi KPK
ENAM komisi negara menyayangkan dan prihatin atas kriminalisasi terharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kriminalisasi menunjukkan adanya ketidakpastian dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia," kata Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Ifdhal Kasim saat membacakan pernyataan bersama komisi-komisi negara di kantor Komans HAM, Jakarta, Selasa (29/8).
Komisi yang menyatakan sikapnya, yakni Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Komnas Perempuan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Ifdhal menjelaskan, di tengah ketidakpastian situasi yang berkembang, Kepolisian RI (Polri) mesti mempercepat proses hukum demi memberikan kepastian hukum dan status pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.
"Sekiranya tidak bukti harus segera dilakukan proses rehabilitasi atau pengembalian nama baik," katanya.
Sebagai lembaga negara yang independen, mereka pun berharap mendapatkan imunitas dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya. Hal ini sejalan dengan standar internasional pembentukan institusi nasional sebagaimana disebutkan di dalam prinsip-prinsip Paris (Paris Principles) yang dikeluarkan Persatuan Bangsa-bangsa.
"Tentunya imunitas yang terbatas," kata Ifdhal. [by : Adhitya Cahya Utama]
Sumber: Jurnal nasional, 30 September 2009