Komisi Kejaksaan; Mencari Orang yang Bisa Perbaiki Kinerja
Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan mencari orang yang bisa memperbaiki kinerja Kejaksaan. Pejabat Kejaksaan Agung mengakui, masih ada jaksa dan pegawai Kejaksaan yang bertingkah laku tidak benar sehingga harus diperbaiki.
”Kalau ditanya, orang-orang seperti apa yang dicari untuk Komisi Kejaksaan, ya, kita lihat saja Pasal 38 Undang-Undang No 16/2004,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja di Jakarta, Senin (10/5).
Pasal 38 UU No 16/2004 tentang Kejaksaan menyebutkan, ”untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden.”
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan mengatur lebih lanjut tentang kewenangan, tugas, dan fungsi komisi itu. Komisi beranggotakan tujuh orang yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugasnya, antara lain, mengawasi, memantau, dan menilai kinerja jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas.
Mengacu pada UU No 16/2004 itu, menurut Hamzah, sebenarnya pembentukan Komisi Kejaksaan sifatnya ”dapat”, bukan keharusan. Namun, komisi itu tetap dibentuk guna mewujudkan Kejaksaan yang lebih baik.
Senin kemarin, 53 calon anggota Komisi Kejaksaan menjalani seleksi akademis tertulis. Ujian akademis tertulis, kemarin, menggandeng Laboratorium Hukum Universitas Indonesia sebagai konsultan. Soal-soal ujian tersebut mencakup pengetahuan tentang Komisi Kejaksaan, Kejaksaan, dan sikap atas contoh kasus pajak Gayus Tambunan.
Beberapa calon yang berlatar belakang mantan jaksa sudah keluar ruang ujian sebelum waktu berakhir, yaitu Abas Azhari (mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan) dan Septinus Hematang (mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku).
”Pertanyaannya, apa pendapat Anda tentang (kasus-kasus) ini. Ya, saya tulis saja di situ sesuai pendapat saya,” kata Hematang kepada Kompas. (idr)
Sumber: Kompas, 11 Mei 2010