Komisi Informasi Susun Standar Pelayanan Informasi Publik

Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan Komisi Informasi akan konsentrasi menyusun standar operasional pelayanan informasi publik. Anggota KI juga menyusun kode etik internal KI, pembagian tugas, membangun sistem kerja dan tata kelola Sekretariat KI, serta persiapan pemilihan ketua dan wakil ketua KI.

"Untuk 100 hari kerja pertama pascadilantik tanggal 16 Juli lalu, anggota Komisi Informasi masih prioritas menyusun rencana kerja strategis selama empat tahun ke depan dan menyusun standar pelayanan informasi pubik setiap badan publik," kata Alamsyah saat diskusi bertajuk "Peluang dan Tantangan Komisi Informasi" yang diselenggarakan Yayasan ZET di Jakarta, Selasa (21/7).

Menurut Alamsyah, penyusunan standar operasional pelayanan informasi publik pada setiap badan publik akan mendorong terwujudnya good governance. Hanya saja, kata dia, KI masih menghadapi tantangan karena keputusan penyelesaian sengketa pelayanan informasi publik tidak bersifat final. Keputusan sengekata pelayanan informasi publik masih dimungkinkan untuk diajukan ke tingkat banding dan ke kasasi di Mahkamah Agung.

Proses banding untuk PTUN hanya akan efektif bagi individu, tetapi tidak untuk badan publik. Ini karena UU PTUN tidak membedakan gugatan oleh badan publik, sementara Pasal 48 ayat 1 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) membuka peluang gugatan ke PTUN.

Ia berharap momentum politik pasca-Pilpres 2009, para menteri yang baru bisa membuat kontrak kerja dengan merevisi aturan internal departemen/badan publik yang bertentangan dengan UU KIP.

Alamsyah menambahkan bila Komisi Informasi di daerah belum terbentuk hingga April 2010, maka penyelesaian sengketa pelayanan informasi publik di daerah akan menjadi tanggung jawab KI Pusat.

Sekretaris Jenderal Transparancy International Indonesia, Teten Masduki meminta KI mendesain cara kerjanya secara efektif. Dia mengingat salah satu persoalan yang akan dihadapi KI dalam memberikan informasi publik adalah kultur birokrasi yang lambat dan sering menunda-nunda dalam memberikan pelayanan kepada publik. "Selama ini persoalannya ada pada mental birokrasi yang belum tertata secara efektif memberikan pelayanan informasi publik," katanya.

Menanggapi hal itu, Staf Kementerian Komunikasi dan Informatika, Subagyo menegaskan Depkominfo akan mendukung kerja KI dengan menyediakan sarana dan prasana, serta mengajukan alokasi anggaran. [by : Friederich Batari]

Sumber: Jurnal Nasional, 22 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan