Komisi Informasi Pusat Diminta Jadi Mediator

ICW meminta laporan dana rintisan sekolah bertaraf internasional dibuka.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Informasi Pusat (KIP) membantu melakukan mediasi dengan Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh. ICW meminta Kementerian memberikan laporan penggunaan dana rintisan sekolah bertaraf internasional. "Kami berharap Komisi Informasi Pusat menjadi mediator dengan Pak Nuh untuk membantu kami memperoleh data penggunaan dana tersebut," kata peneliti senior Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, kemarin.

Sejak Juni lalu, ICW menduga ada penyelewengan dalam pengelolaan dana block grant rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Penyelewengan dana ini dalam bentuk kuitansi fiktif.

Menurut ICW, laporan keuangan RSBI itu termasuk informasi yang perlu dibuka kepada publik, terutama orang tua siswa. Ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Apalagi dana yang dikucurkan cukup besar. Menurut Febri, jumlahnya mencapai Rp 1,02 triliun untuk 1.100 sekolah. Setiap sekolah yang memiliki program RSBI menerima kucuran dana sekitar Rp 300 juta untuk mengelola kegiatan operasional.

Keterbukaan informasi dinilai penting lantaran sudah ada tersangka yang didugamenyelewengkan dana tersebut. ICW sudah meminta informasi tersebut kepada Kementerian Pendidikan Nasional sejak 10 Juni lalu melalui surat bernomor 2809. Namun, menurut Febri, Menteri Nuh mengaku tidak menerima permintaan tersebut.

Pada 15 Juli, ICW. juga mengajukan keberatan atas tanggapan. "Sebagai mantan Menteri Komunikasi dan Informasi, M. Nuh seharusnya paham permintaan informasi publik telah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 yang ia susun sendiri," ujarnya.

Komisioner Komisi Informasi Pusat, Usman Abdhali Watik, mengaku akan menganalisis kasus ini."Kami akan menganalisis dulu, untuk memutuskan apakah masalah ini akan diselesaikan dengan mediasi atau adjudikasi," katanya seusai pertemuan dengan ICW kemarin.

Bila dilakukan mediasi, keputusan diambil oleh pihak yang bersangkutan. Adapun dengan adjudikasi, KIP berwenang memutuskan. Penyelesaian dengan cara adjudikasi berpotensi menjadi preseden bagi menteri yang bersangkutan.

Bila pihak Kementerian Pendidikan Nasional sebagai termohon tidak puas atas keputusan yang diambil KIP, mereka berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, bila mereka tidak puas lagi, bisa mengajukan ke Mahkamah Agung. "Tapi tidak boleh langsung menggugat ke PTUN sebelum melewati Komisi Informasi Pusat," ujarnya . ASIH
 
Sumber: Koran Tempo, 2 September 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan