Kewenangan Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang

Kewenangan Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran buku perlu dibatalkan atau setidaknya ditinjau ulang. Pelarangan itu dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi. Pelarangan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 F.

Demikian diungkapkan oleh Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Ketua Pelaksana Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto, dan peneliti hukum dan konstitusi Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Wahyudi Djafar, secara terpisah, Sabtu (26/12).

Menurut Hasril dan Emerson, selama ini kejaksaan tidak pernah memiliki alasan yang jelas dalam melarang suatu produk penerbitan, termasuk ketika melarang lima buku terakhir, di antaranya Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto (ditulis John Roosa, diterbitkan Institut Sejarah Sosial Indonesia dan Hasta Mitra), Suara Gereja bagi Umat Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri (ditulis Socratez Sofyan Yoman, diterbitkan Reza Enterprise), dan lainnya (Kompas, 26/12).

Menurut Emerson, seharusnya kejaksaan menjelaskan alasan pelarangan buku-buku tersebut. ”Bagian mana yang dilarang, bagian mana yang berdampak mengganggu stabilitas, itu harus dijelaskan,” ujarnya.

Hasril mempertanyakan kewenangan kejaksaan dalam melarang peredaran sejumlah buku. Memang, Pasal 30 Ayat 3 Huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjelaskan kewajiban kejaksaan mengawasi peredaran barang cetakan. Pengawasan dimaksudkan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Namun, dalam melaksanakan kewenangan tersebut, jelas Hasril, kejaksaan masih menggunakan paradigma lama. Mereka tidak mengikuti kondisi sosial politik yang kini telah beralih sejak masa reformasi. Kejaksaan dinilai masih menggunakan kerangka pikir Orde Baru.

Wahyudi Djafar menyarankan agar landasan hukum bagi pelarangan buku tersebut diuji di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, pasal pelarangan peredaran buku jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 28 F UUD 1945 yang menjamin kebebasan informasi.

”Kewenangan itu sudah mengingkari amanat UUD 1945. Informasi tidak bisa dikekang, tidak bisa dibredel,” kata dia.

Lebih lanjut Wahyudi menambahkan, pelarangan itu menunjukkan adanya keinginan pemerintah untuk memundurkan demokrasi hingga pada titik 10 tahun lalu. Kebebasan berpendapat dikekang hanya karena berbeda dengan pola pikir yang dimiliki oleh pemerintah atau penguasa. (ana)

Sumber: Kompas, 28 Desember 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan