Ketut dan Myra Tak Datang di Sidang
KEMARIN LPSK juga menyelenggarakan sidang paripurna atas rekomendasi komisi etik yang mengusulkan pemberhentian Ketut dan Myra. Dalam rekomendasinya, komisi etik menemukan tiga bagian pelanggaran. Yaitu, perlindungan terhadap Anggoro, rekaman penyadapan yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK), dan sejumlah dugaan kesalahan administrasi (maladministrasi).
LPSK telah memutuskan untuk membentuk majelis pemeriksa yang beranggota Akil Mochtar (ketua), Koesparmono Irsan, Bambang Widjojanto, Abdul Haris Semendawai, dan Lies Sulistiani. Tapi, setelah dipanggil secara patut dalam persidangan terpisah, Myra dan Ketut mangkir.
Keduanya akan dipanggil lagi Senin depan (15/2). ''Kami sudah memberikan toleransi kepada mereka (Ketut dan Myra). Tapi, keduanya tak hadir,'' tutur Haris.
Bila tidak datang dalam panggilan berikutnya, kata Haris, persidangan terus bergulir tanpa kehadiran terperiksa. Majelis pemeriksa tentu akan bersidang sesuai dengan temuan. Jadi, sidang akan berlangsung in absensia. ''Sebenarnya ini wadah bagi mereka (Ketut dan Myra) membela diri. Mereka juga belum tentu diputus bersalah. Tapi, kenyataannya tetap tak hadir,'' katanya. Rencananya, keputusan sidang paripurna akan diberikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Seperti diberitakan, Ketut dan Myra diduga terlibat dalam kasus yang melibatkan Anggodo Widjojo. Itu terungkap dari rekaman penyadapan yang diputar di MK saat menggelar uji materi untuk kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Ketika itu terdengar percakapan antara Anggodo dan Ketut soal permintaan perlindungan terhadap Anggoro. Ketut juga meminta berganti ponsel karena takut disadap. Keduanya telah diperiksa KPK. (git/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 10 Februari 2010
----------------
Sidang Pemeriksaan bagi Dua Komisioner
Dua komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi, mangkir dari sidang paripurna pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. ”Hingga lewat jadwal sidang, keduanya tak memenuhi panggilan, tanpa alasan,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Abdul Haris Semendawai di kantornya kemarin.
Sidang paripurna ini sejatinya digelar dengan ketua majelis pemeriksa Akil Mukhtar, yang juga hakim Mahkamah Konstitusi. Akil tadi sempat terlihat di gedung Lembaga Perlindungan. Namun dia meninggalkan gedung setelah Myra dan Ktut dipastikan tak bakal hadir. Sidang paripurna ini merupakan kesempatan terakhir bagi Ktut dan Myra untuk membela diri. Sebab, Tim Etik, yang melakukan pemeriksaan di awal kasus Anggodo mencuat, merekomendasikan agar keduanya dipecat.
Menurut Semendawai, sidang akan kembali digelar Senin depan. Meski nanti Ktut dan Myra absen lagi, Majelis Pemeriksa tetap akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta yang ditemukan Tim Temuan Fakta.
Adapun Ktut enggan berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan, ketidakhadirannya dalam sidang pemeriksaan itu bukan tanpa alasan. ”Saya ada di kantor karena ada penggeledahan oleh KPK,” ujarnya saat dimintai konfirmasi kemarin. Namun dia menolak berkomentar lebih jauh. ”Apa pun yang saya jelaskan pasti salah,” ujarnya. Sementara itu, Myra tak bisa dihubungi. Saat dihubungi melalui telepon seluler, dijawab oleh mesin penjawab. ANTON SEPTIAN | SUKMA
Sumber: Koran Tempo, 10 Februari 2010