Ketua PPATK Diminta Jadi Saksi Meringankan Burhanuddin
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom juga diajukan.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom juga diajukan.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein diminta menjadi saksi yang meringankan bagi mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Kemarin Yunus dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, namun ia berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri. Yunus membenarkan perihal dirinya yang akan bersaksi dalam proses penyidikan kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia.
Betul, saya diminta Pak Burhan menjadi saksi yang meringankan beliau. Detailnya, tanya KPK, ujar Yunus dalam pesan pendek yang diterima Tempo kemarin.
Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka skandal BI senilai Rp 100 miliar oleh KPK pada 25 Januari lalu. Selain dia, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, anggota Komisi Perbankan DPR Hamka Yandhu, dan anggota DPR periode 1999-2004 Antony Zeidra Abidin ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Burhanuddin, Mohammad Assegaf, juga membenarkan adanya rencana pemanggilan Yunus Husein sebagai saksi yang meringankan buat kliennya. Menurut dia, Yunus akan diperiksa karena kapasitasnya sebagai mantan deputi direktur memimpin Direktorat Hukum Bank Indonesia.
Kami akan mengeksplorasi soal prosedur dan disposisi dalam kasus Pak Burhanuddin, katanya saat dihubungi. Namun sayang, dia masih berada di Korea.
Assegaf menyatakan belum menentukan apakah Yunus hanya akan dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan atau hanya akan dimintai keterangan dalam persidangan. Yang pasti, kata dia, Yunus punya kapasitas untuk menjelaskan.
Selain Yunus Husein, kata Assegaf, ada beberapa pejabat Bank Indonesia lainnya yang akan diminta menjadi saksi yang meringankan Burhanuddin. Salah satunya, kata dia, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.
Semua yang bisa meringankan jelas akan kami ajukan sebagai saksi, katanya.
Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja membenarkan soal pemanggilan Yunus sebagai saksi untuk Burhanuddin. Namun, dia enggan menjelaskan lebih detail. Pak Yunus sedang di Korea. Soal perannya, yang tahu Pak Burhan, katanya.
Skandal BI ini terungkap setelah KPK menyelidiki hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Bank Indonesia 2004. Dalam audit itu disebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR di Komisi Keuangan dan Perbankan.
Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan untuk menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas BI.
Selain soal duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Disebutkan dalam audit itu, uang yang diambil berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia. SANDY INDRA PRATAMA
Sumber: Koran Tempo, 29 Mei 2008