Ketua PN Makassar Diperiksa Terkait Kasus Syarifuddin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar Andi Makkasau sebagai saksi kasus dugaan penyuapan mantan hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syarifuddin Umar.

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, Makkasau diperiksa dalam kasus dugaan penyuapan perkara pemailitan PT Sky Camping Indonesia. “Saudara Makkasau diperiksa sebagai saksi dalam kasus PT Sky Camping Indonesia,tetapi saya belum tahu pasti isi materi pemeriksaan karena belum memperoleh konfirmasi,” ungkap Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta,kemarin.

Andi Makkasau menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB dan baru selesai pukul 17.00WIB.Seperti kebanyakan saksi atau tersangka yang menjalani pemeriksaan di KPK, Makkasau memilih bungkam saat ditanya proses pemeriksaan penyidik KPK. Mengenai keterlibatan hakim lain di PN Jakpus,menurut Johan, sampai saat ini belum ditemukan indikasi ke arah itu.

Termasuk indikasi keterlibatan Ketua PN Jakarta Pusat Syahrial Sidik.Namun, pemeriksaan terhadap Syahrial masih sangat dimungkinkan jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterkaitan keduanya.“Hingga kini penyidik KPK belum ada agenda untuk memeriksa Ketua PN Jakarta Pusat, meski tidak menutup kemungkinan untuk ikut diperiksa juga ada,”paparnya.

Humas PN Makassar, Makmur mengaku Ketua PN Makassar Andi Makassau sedang pergi ke Jakarta. Namun, Makmur menyatakan tidak mengetahui rencana kepergian Andi Makassau ke Jakarta tersebut.Apalagi terkait pemeriksaan KPK tersebut. “Pak Makkasau memang berangkat ke Jakarta tadi pagi (kemarin), hanya secara resmi saya belum bisa berkomentar karena saya juga baru tahu keberangkatannya,”tegas Makmur di Makassar kemarin.

Sekadar diketahui,Syarifuddin Umar memang pernah bertugas di PN Makassar antara tahun 2008-2009. Selama bertugas di PN Makassar, hakim asal Pare Pare itu beberapa kali membebaskan terdakwa korupsi.

Di antaranya, vonis bebas mantan Wakil Bupati Tana Toraja CL Palimbong yang terjerat kasus korupsi APBD Tana Toraja tahun 2003/2004, vonis bebas tiga mantan karyawan PT Telkom yang terjerat kasus korupsi proyek telekomunikasi pemerintah voice over internet protocol (Voip) senilai Rp44,9 miliar,dan yang paling fenomenal adalah memutus bebas 30 mantan anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Luwu periode 1999-2004 yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana APBD 2004 Kabupaten Luwu senilai Rp1,5 miliar.

Sedangkan Makkasau,baru menjabat sebagai Ketua PN Makassar pada Agustus 2010. Makassau menggantikan Asli Ginting yang bertugas di PN Makassar pada medio 2009- 2010. Sebelumnya, Ketua PN Makassar dijabat oleh Sudirman Hadi yang saat ini bertugas sebagai Humas Pengadilan Tinggi Makassar.

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta KPK untuk menuntaskan mafia di lembaga peradilan. Karena itu, ujarnya, KPK harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap Ketua PN Jakarta Pusat Syahrial Sidik. Sebab, menurut dia, Syarifuddin tidak bisa hanya bekerja sendiri.

“Jika ingin mengungkap mafia di peradilan, KPK harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,”tegasnya. andi setiawan/abd salam m
Sumber: Koran Sindo, 21 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan