Ketua KPK; Biaya Rp 2,5 Miliar, Kerja Hanya Setahun
Ketua Komisi Yudisial M Busyro Muqoddas terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi melalui voting di Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (25/11). DPR juga memutuskan Busyro menjabat hanya setahun.
Namun, DPR diminta mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK pengganti selama empat tahun. Selain pertimbangan biaya perekrutan yang mahal, secara hukum juga tak ada hambatan. ”Tidak seimbang antara energi dan biaya jika masa jabatan hanya setahun,” kata Ketua Dewan Pertimbangan Rektor Indonesia Edy Suandi Hamid.
Menurut dia, biaya seleksi pimpinan KPK hingga Rp 2,5 miliar untuk memilih satu orang terlalu mahal. Jika DPR menetapkan masa jabatan hanya satu tahun, artinya untuk biaya seleksi saja Rp 200 juta per bulan.
Koordinator Divisi Hukum dan Pemantauan Peradilan Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah menyatakan hal senada. Dikatakan, yang dicari adalah jabatan sebagai pimpinan KPK, bukan pengganti pejabat (Antasari Azhar). Dengan demikian, yang berlaku semestinya Pasal 34 Undang-Undang KPK bahwa masa jabatan pimpinan adalah empat tahun.
Secara sosiologis, kata Febri, juga tak ada hambatan. Dua calon yang dipilih Pansel KPK dipercaya sebagai calon terbaik dan tidak diragukan integritasnya.
Dalam pemilihan di DPR, voting dilakukan melalui dua tahap. Pertama, memilih pimpinan KPK. Busyro mendapatkan dukungan 34 suara, sedangkan Bambang Widjojanto mendapat 20 suara, dan 1 suara abstain.
Pada voting kedua untuk memilih ketua KPK, Busyro mengalahkan empat unsur pimpinan lama. Busyro meraih 42 suara, Bibit S Rianto 10 suara, M Jasin 2 suara, sedangkan Haryono Umar dan Chandra M Hamzah tak mendapatkan suara.
Sebelum voting tahap kedua, terjadi perdebatan cukup keras di kalangan anggota Dewan. Delapan fraksi mendukung penentuan ketua KPK dilakukan secara aklamasi. Hanya Fraksi Golkar yang menentang usul itu dan meminta dilakukan voting.
Muncul wacana dari Ahmad Yani (Fraksi PPP) yang mengatakan agar Bibit dan Chandra sebaiknya tidak diikutkan dalam pemilihan ketua KPK karena kasus yang pernah menimpa keduanya. Namun, Martin Hutabarat (Fraksi Gerindra) mengatakan, Bibit dan Chandra adalah korban rekayasa sehingga harus tetap diberi kesempatan sama.
Terpilihnya Busyro disambut baik oleh KPK. ”Kita mengucapkan selamat, dan selamat bergabung dalam pemberantasan korupsi,” kata M Jasin, salah satu unsur pimpinan KPK. Menurut Haryono, tugas-tugas untuk pemberantasan korupsi sudah menanti. Kejaksaan Agung, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, juga menyambut baik. (AIK/FER/FAJ)
Sumber: Kompas, 26 November 2010