Keterbukaan Informasi; Pemerintah Bisa Kena Sanksi Penjara
Pemerintah daerah dan perusahaan milik atau bekerja sama dengan pemerintah daerah wajib memberikan informasi kepada publik. Mereka tak bisa lagi menghalangi-halangi peminta informasi karena bisa diancam penjara satu tahun dan denda Rp 5 juta.
”Selama ini elemen masyarakat, terutama lembaga swadaya masyarakat, kerap kesulitan meminta data. Padahal, data itu sifatnya informatif, bukan rahasia,” kata Peneliti Senior Lembaga Penelitian dan Analisis Wacana Blora Kunarto Marzuki di Blora, Jawa Tengah, Minggu (2/5).
Publik berhak memperoleh informasi setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diberlakukan secara resmi sejak 1 Mei 2010. Konsekuensi atas pemberlakuan itu adalah badan publik, lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, dan luar negeri, harus transparan.
”Berdasarkan Pasal 51 UU KIP, pejabat publik bisa diancam penjara satu tahun dan denda Rp 5 juta apabila menghambat atau menolak memberikan informasi,” kata Kunarto.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Blora Adi Purwanto mengemukakan, Pemerintah Kabupaten Blora bakal mengawali pelaksanaan UU KIP dengan memberlakukan sistem transparansi publik berbasis pendapatan daerah dari sektor minyak dan gas (migas) bumi.
Namun, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengingatkan, ketiadaan produk aturan turunan dari undang-undang itu dapat memicu persoalan baru.
Produk aturan turunan, seperti peraturan pemerintah dan peraturan kementerian, terkait pelaksanaan UU KIP diyakini Hasanuddin harus dibuat karena semua aturan itu jauh lebih bersifat mengikat ketimbang produk aturan yang dibuat Komisi Informasi Pusat.
”Apalagi baru ada tiga atau empat Komisi Informasi Daerah terbentuk. Kalau nanti muncul banyak masalah dan sengketa di daerah-daerah, siapa mau menangani?” ujar Hasanuddin, Sabtu. (HEN/DWA)
Sumber: Kompas, 3 Mei 2010